Ganjil-Genap Diperpanjang, Polisi Terapkan Penilangan

Penindakan baik menggunakan kamera E-TLE maupun tilang manual.

Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Rep: Ali Mansur Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya bakal memperpanjang penerapan ganjil-genap atau gage pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Dalam pelaksanaan gage kali ini, pihak kepolisian akan menerapkan penilangan bagi pengendara yang melanggar.

Baca Juga

"Selain berjaga di mulut-mulut kawasan, kami juga akan mulai melakukan penindakan dengan tilang baik menggunakan kamera E-TLE atau tilang manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Selasa (31/8).

Sambodo mengatakan, tidak ada perubahan jumlah ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap, yakni tiga titik di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Begitu juga dengan jam pemberlakuan yang tidak mengalami perubahan, yakni berlaku mulai pukul 06.00-20:00 WIB. 

Dia mengatakan, kendaraan roda empat yang berpelat hitam wajib mengikuti aturan ganjil genap, termasuk kendaraan yang digunakan instansi pemerintahan. "Kalau instansi mau lewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah maupun pelat dinas TNI Polri atau plat instansi lainnya. Kalau dia gunakan plat hitam maka berlaku aturan ganjil genap," tegas Sambodo.

Sementara itu, Sambodo mengatakan, kendaraan yang boleh melintas pada ganjil genap, yakni sepeda motor, kendaraan pelat kuning, dan kendaraan dinas pelat merah TNI Polri. Termasuk kendaraan darurat, seperti pemadam kebakaran, kendaraan darurat, dokter, untuk vaksin.

 
Berita Terpopuler