Neraca Perdagangan Surplus Rp 37,4 Triliun

Kemendag mencatat neraca perdagangan pada Juli 2021 surplus 2,59 miliar dolar AS.

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Kementerian Perdagangan mencatat Neraca perdagangan Juli 2021 surplus hingga 2,59 miliar dollar Amerika atau sekitar Rp37,4 triliun, seiring penguatan momentum pertumbuhan di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Kementerian Perdagangan mencatat Neraca perdagangan Juli 2021 surplus hingga 2,59 miliar dollar Amerika atau sekitar Rp37,4 triliun, seiring penguatan momentum pertumbuhan di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Kementerian Perdagangan mencatat Neraca perdagangan Juli 2021 surplus hingga 2,59 miliar dollar Amerika atau sekitar Rp37,4 triliun, seiring penguatan momentum pertumbuhan di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Pekerja berada di antara peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021). Kementerian Perdagangan mencatat Neraca perdagangan Juli 2021 surplus hingga 2,59 miliar dollar Amerika atau sekitar Rp37,4 triliun, seiring penguatan momentum pertumbuhan di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Seorang pekerja menyaksikan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (24/8/2021).

Kementerian Perdagangan mencatat Neraca perdagangan Juli 2021 surplus hingga 2,59 miliar dollar Amerika atau sekitar Rp37,4 triliun, seiring penguatan momentum pertumbuhan di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran COVID-19. 

 
Berita Terpopuler