Perpanjangan Masa Berlaku SIM di Masa PPKM

Seorang pemohon melakukan pembayaran pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Menurut Satlantas Polres Tegal pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli hingga 23 Agustus 2021, dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 24 hingga 31 Agustus dengan mekanisme perpanjangan, namun jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggang waktu yang ditentukan, maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

Sejumlah pemohon antre di ruang tunggu pemotretan pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021). Menurut Satlantas Polres Tegal pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli hingga 23 Agustus 2021, dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 24 hingga 31 Agustus dengan mekanisme perpanjangan, namun jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggang waktu yang ditentukan, maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

Rep: Oky Lumansyah Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL -- Sejumlah pemohon antre di ruang tunggu pemotretan pembuatan SIM di Polres Tegal, Jawa Tengah, Senin (23/8/2021).

Menurut Satlantas Polres Tegal pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli hingga 23 Agustus 2021, dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 24 hingga 31 Agustus dengan mekanisme perpanjangan.

Namun jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggang waktu yang ditentukan, maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru. 

 
Berita Terpopuler