Kano Larang Penggunaan Manekin dengan Kepala

Kano larang penggunaan Manekin dengan kepala.

Republika/Thoudy Badai
Patung manekin (Ilustrasi)
Rep: Rossi Handayani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  KANO -- Polisi syariah di Kano, sebuah negara bagian mayoritas Muslim di Nigeria, mengejutkan publik Kano setelah memerintahkan toko-toko untuk hanya menggunakan manekin tanpa kepala dalam mengiklankan pakaian.

Baca Juga

"Islam tidak menyukai penyembahan berhala. Dengan kepala di atasnya terlihat seperti manusia," kata komandan polisi Syariah yang dikenal sebagai hisbah, Haruna Ibn-Sina, dilansir dari laman BBC pada Rabu (18/8).

Ibn-Sina juga ingin manekin tanpa kepala ditutupi setiap saat. Hal ini karena menunjukkan bentuk payudara, bentuk bagian bawah, bertentangan dengan ajaran Syariah (hukum Islam).

Adapun Kano merupakan salah satu dari 12 negara bagian di utara mayoritas Muslim, yang mempraktikkan hukum Islam. Sistem hukum seharusnya hanya berlaku untuk umat Islam.

"Kami telah menerima banyak telepon dan pesan dari mereka yang mengatakan mereka tidak setuju dengan perintah itu," kata pembawa acara bincang-bincang radio di kota Kano, kota terbesar kedua di Nigeria, Moses Ajebo.

 

Para pedagang di Sabon Gari, bagian dari negara bagian Kano yang didominasi Kristen menyatakan ketidaksenangan mereka dengan perintah hisbah. Pemilik toko Chinedu Anya mengatakan bahwa memajang pakaian pada manekin tanpa kepala akan mengurangi daya tariknya bagi orang yang lewat, dan mempengaruhi bisnisnya. 

Di samping itu, Ibn-Sina dan petugasnya yang berjumlah ribuan, dan terdiri dari pria dan wanita belum pergi ke toko untuk menegakkan larangan tersebut. Namun demikian, disebut ada kekhawatiran bahwa hal itu menambah daftar pernyataan hisbah yang berbenturan dengan sekularisme dan modernitas.

Pekan lalu Ibn-Sina mengkritik foto-foto dari bridal shower Zahrah Bayero, tunangan putra Presiden Muhammadu Buhari, Yusuf. Ibn-Sina mengatakan dia gagal memberikan contoh yang baik kepada Muslim lainnya, karena foto-foto itu menunjukkan bahunya yang terbuka. Dia juga mengkritik mereka yang membagikan gambar tersebut, dengan mengatakan bahwa itu adalah dosa. 

Kemudian pada tahun lalu, petugas Ibn-Sina mencukur gaya rambut Mohawk para pemuda di trotoar kota Kano. Dia juga menghukum orang lain karena mengenakan celana panjang yang digantung lebih rendah.

 

 

Ibn-Sina juga melarang penggunaan istilah Black Friday untuk mengiklankan penjualan, dengan mengatakan bahwa Jumat adalah hari suci dalam Islam. Itu sebagian besar diabaikan oleh stasiun radio dan pusat perbelanjaan dan mereka tidak menghadapi sanksi. Warga juga menerima peringatan untuk tidak menampilkan tarian dari Afrika Selatan, yang menjadi viral di media sosial tahun lalu.

Sementara banyak Muslim di Kano mendukung perintah hisbah, segelintir pemuda Muslim percaya bahwa interpretasinya terhadap beberapa ajaran Islam, seperti manekin, adalah salah.

"Islam melarang penyembahan berhala tetapi hadits jelas tentang Allah yang menilai niat Anda. Kecuali Anda membungkuk ke manekin, itu tidak dapat dilihat sebagai dosa," kata seorang ulama Muslim yang tidak mau disebutkan namanya.

Tetapi banyak ulama Muslim senior, seperti Halliru Maraya dari Dewan Islam Nigeria, mengatakan posisi hisbah pada manekin itu benar. Mereka menyatakan, Islam menentang ukiran patung manusia, apapun namanya.

Sementara pengumuman di Kano adalah yang pertama di Nigeria, ada upaya di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya untuk membatasi penggunaan manekin. Pada 2009, polisi Iran memperingatkan pemilik toko untuk tidak menampilkan manekin wanita dengan lekuk tubuh atau tanpa jilbab.

 

 

Pada 2010, kelompok Islam Palestina Hamas memerintahkan penghapusan manekin berpakaian minim dan gambar model pakaian dalam dari toko-toko pakaian di Jalur Gaza. Pada saat itu, Hamas mengatakan aturan itu untuk melindungi moralitas publik.

Sementara itu, lebih dari 100 orang tewas dalam kerusuhan untuk memprotes keputusan pemerintah negara bagian Kano untuk mengadopsi hukum Syariah 11 tahun lalu.

 

Baru-baru ini, truk-truk yang membawa minuman beralkohol milik non-Muslim dihancurkan dan bar-bar digerebek oleh hisbah. Hal ini dilakukan setelah menyatakan pemiliknya dengan tindakan korupsi.

 
Berita Terpopuler