P2G: Guru Perlu Pelatihan Pedagogik Sebelum Jalankan PTM

P2G menyebut guru perlu peningkatan pemahaman keterampilan pedagogik digital

Antara/Indrianto Eko Suwarso
Siswa kelas 3 SD Muhammadiyah 28 Jakarta mengikuti kegiatan pembelajaran jarak jaruh (PJJ) atau daring dirumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (9/8/2021). Mendikbudristek Nadiem Makarim menyatakan kegiatan pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis, dimana di daerah yang berada pada PPKM level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau dibatasi kuota murid 50 persen, sedangkan di daerah yang berada di level 3 dan 4 masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ) atau daring.
Rep: Inas Widyanuratikah Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan pelatihan blended learning untuk guru. Pelatihan bisa bekerjasama dengan organisasi guru atau kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Baca Juga

Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas mendorong sekolah untuk tetap melakukan pembelajaran daring. Sebab, di dalam peraturan PTM terbatas jumlah siswa yang bisa masuk kelas hanya 50 persen dari total kapasitas normal.

"Guru mengajar dari sekolah di waktu yang bersamaan dengan tempat yang berbeda. Jadi sebagian anaknya di rumah pakai zoom, sebagian di sekolah. Ini butuh skill yang bagus dari guru," kata Satriwan, dihubungi Republika, Kamis (12/8).

Ia mengatakan, dari penelitian yang dilakukan Pustekkom Kemendikbud 2018 hanya sekitar 40 persen guru yang cakap digital. Hal ini berarti dibutuhkan peningkatan pemahaman keterampilan dalam melakukan pendidikan berbasis digital atau pedagogik digital.

"Jadi blended learning dalam pedagogik digital mesti dipahami oleh guru karena nggak gampang mempelajari seperti itu," kata dia lagi.

Berdasarkan aturan PPKM terbaru, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

 

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman menyampaikan, pelaksanaan PTM terbatas harus tetap menjaga keamanan siswa dan guru. Jangan sampai sekolah menjadi klaster Covid-19.

"Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya," kata Hendarman.

 

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pembelajaran di masa pandemi juga berlangsung secara dinamis menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

 
Berita Terpopuler