Ini Sanksi Jika Mal Langgar Protokol Kesehatan Selama PPKM

Sanksi berupa penutupan selama tiga hari jika melanggar protokol kesehatan.

Prayogi/Republika
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).
Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah akan menjatuhkan sanksi penutupan selama tiga hari bagi pusat perbelanjaan yang melanggar ketentuan uji coba pembukaan selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV hingga 16 Agustus.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menyebut sanksi itu bisa berdampak besar. (Kemendag/ Muzdaffar Fauzan/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)

 
Berita Terpopuler