Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Motor di Medan

Komplotan pencuri motor di Medan menjual barang bukti ke Siantar.

Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi pencuri motor ditangkap. Empat pelaku pencurian motor telah ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatra Utara.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatra Utara menangkap empat tersangka komplotan pencuri sepeda motor. Kawanan penjahat itu telah 21 kali beroperasi di Medan.

Baca Juga

"Keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing AM, K, DHS dan RP," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Jumat.

Riko mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka itu berdasarkan beberapa laporan masyarakat. Tim Satreskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka K berada di sebuah rumah di Jalan Kapten Muslim, Medan pada Rabu (14/7). Petugas lalu mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Selanjutnya, petugas Satreskrim melakukan pengembangan kasus. Tersangka AM, DHS dan RP lantas ditangkap di kawasan Binjai.

"Mereka mengaku sudah 21 kali melakukan pencurian, namun kami masih melakukan investigasi lebih lanjut," kata Riko.

Untuk hasil pencurian, para pelaku mengaku menjual ke luar kota, yakni Siantar. Selain menangkap pelaku, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dan satu unit Honda Beat.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ungkap Riko.

 
Berita Terpopuler