Ribuan Anak Jatim Menjadi Yatim Akibat Wabah Covid-19

Ada 5.082 anak menjadi yatim piatu setelah orang tuanya meninggal terpapar Covid-19.

www.freepik.com.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengatakan sebanyak 114 anak, terdiri dari 50 anak usia 0-5 tahun, dan 64 anak usia 6-18 tahun, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Selain itu, banyak anak yang menyandang status yatim piatu mengingat orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. (Foto: Keluarga terpapar Covid-19)
Rep: Dadang Kurnia Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jawa Timur Andriyanto mengatakan,  114 anak terdiri atas 50 anak usia 0-5 tahun dan 64 anak usia 6-18 tahun meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. Selain itu, banyak anak yang menyandang status yatim piatu mengingat orang tuanya meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. 

Baca Juga

Ia memperkirakan, ada 5.082 anak menjadi yatim piatu setelah orang tuanya meninggal terpapar Covid-19. "DP3AK berkolaborasi dengan lembaga masyarakat, forum anak, dan stakeholder lainnya menginisiasi upaya pemulihan psikososial terpadu bagi anak-anak dengan orangtua meninggal karena Covid-19," kata Andri, Selasa (3/8).

Guna memastikan jumlah anak yang menjadi yatim piatu akibat orang tuanya meninggal terpapar Covid-19, DP3AK saat ini mendata nama dan alamat yang bersangkutan. Pendataan ini masih dalam proses, untuk dilakukan intervensi dan pemberian bantuan spesifik terhadap anak-anak tersebut.

"Anak-anak tersebut juga akan didampingi pendamping psikolog untuk dilakukan asesmen dan penguatan psikis selama pandemi berlangsung," ujarnya.

Anak-anak tersebut, sambung Andri,  juga akan diberikan peningkatan kapasitas dengan edukasi dan pelatihan kewirausahaan oleh pelatih profesional. Pelatihan diberikan baik melalui daring atau luring di UPTD Dinas Sosial Provinsi Jatim. 

"Bekerja sama dengan Dinas Dukcapil untuk memastikan anak-anak tersebut memperoleh hak-hak sipilnya. Misalnya, akta kematian orang tua, akta kelahiran, KK yang ada namanya, kartu identitas anak, dan perekaman KTP bagi yang mau berusia 17 tahun," kata dia. 

 
Berita Terpopuler