Berapa Lama Waktu Nifas Jika Melahirkan Secara Caesar?

Ulama-ulama berbeda pandangan tentang lama waktu nifas ini.

Republika
Berapa Lama Waktu Nifas Jika Melahirkan Secara Caesar?
Rep: Fuji E Permana Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seiring perkembangan zaman, ilmu pengetahuan, dan teknologi, proses melahirkan bayi sejauh ini menjadi dua cara. Pertama, melahirkan secara normal dan kedua, melahirkan dengan cara operasi caesar.

Baca Juga

Muncul pertanyaan, lantas perempuan yang melahirkan dengan cara operasi caesar, berapa lama waktu nifasnya berdasarkan pandangan ilmu fiqih? Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Mahbub Maafi menjawab pertanyaan tersebut.

Dia menerangkan, melahirkan secara normal atau caesar adalah sama-sama proses mengeluarkan bayi. Setelah proses melahirkan dengan cara apa pun, perempuan akan mengalami nifas.

"Maka menurut saya statusnya sama, perempuan akan mengalami nifas, baik yang melahirkan secara normal maupun caesar. Masalahnya, apakah lama waktu nifas perempuan yang melahirkan secara normal dan caesar berbeda," kata Kiai Mahbub saat diwawancarai Republika.co.id, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, menurut pendapat sebagian besar ulama, maksimal lama waktu nifas adalah 40 hari. Namun, menurut pandangan Imam Syafi'i, waktu nifas paling lama 60 hari dan umumnya 40 hari.

 

 

Sementara, Imam Ahmad bin Hanbal menyampaikan tidak ada batasan lama waktu nifas. Ketika darah nifas berhenti dalam waktu-waktu nifas, maka saat itu yang bersangkutan dalam kondisi suci. Memang ulama-ulama berbeda pandangan tentang lama waktu nifas ini.

"Artinya, perempuan yang melahirkan secara normal umumnya (lama waktu nifas) 40 hari, tapi (perempuan) di berbagai daerah bisa jadi berbeda waktu lama nifasnya," ujar Kiai Mahbub.

Kiai Mahbub menegaskan meski pendapat sebagian besar ulama lama waktu nifas umumnya 40 hari, tapi bisa jadi ada yang kurang dari 40 hari telah selesai nifasnya. Perempuan yang melahirkan secara caesar, bisa jadi lama waktu nifasnya lebih cepat atau tidak sampai 40 hari.

Sehubungan dengan itu, ia menyarankan, untuk saat ini perempuan bisa memantau atau merasakan sendiri apakah nifasnya sudah selesai atau belum, sambil konsultasi ke dokter untuk meyakinkan. Sebab, menurut Kiai Mahbub, kalau dirasakan nifas sudah selesai sebelum 40 hari, maka tidak perlu menunggu sampai 40 hari.

"Mengenai ulama dulu yang berbeda-beda pandangan tentang lama waktu nifas perempuan, karena situasinya berbeda, cuacanya berbeda, makanannya berbeda, geografisnya (tempat perempuan tinggal) berbeda," jelasnya.

 

Namun, Kiai Mahbub mengingatkan setelah delapan pekan usai melahirkan masih keluar seperti nanah, menurut pandangan ilmu kesehatan harus segera diperiksa atau konsultasi ke dokter.

Perlunya Ijtihad Kolektif

Dalam hal ini, Kiai Mahbub menegaskan perlunya ulama Indonesia melakukan ijtihad kolektif terkait persoalan perempuan. Karena ulama terdahulu berbeda pendapat terkait lama waktu nifas.

"Di Indonesia perlu ada penelitian yang melibatkan dokter ahli, perempuan, ulama-ulama ahli fikih untuk mengetahui rata-rata lama waktu nifas di Indonesia. Hasil ijtihad kolektif ini bisa menjadi rujukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, artinya dalam konteks nifas dan haid, para ulama Indonesia perlu melakukan penelitian lebih lanjut. Karena situasi dan konteks di zaman dulu dan sekarang berbeda, terlebih banyak faktor yang mempengaruhi lama waktu nifas perempuan.

 
Berita Terpopuler