Sidang Pengujian Materiil UU KPK

Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Tampilan layar saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Hakim Konstitusi Anwar Usman (tengah), Aswanto (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Hakim Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Aswanto (kiri) memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021). Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --Tampilan layar saat Hakim Konstitusi Anwar Usman memimpin sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (30/7/2021).

Sidang tersebut beragendakan pengucapan ketetapan perkara. 

 
Berita Terpopuler