Polisi Tangkap Tiga Pemuda yang Gelar Pesta Narkoba

Polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan ganja.

Mgrol120
Ilustrasi Narkoba
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Tiga pemuda berinisial EP (25), RF (18), dan FD(17) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi setelah melaksanakan pesta narkoba berupa sabu dan ganja. Pesta narkoba dilakukan di sebuah rumah kontrakan di daerah Jambu Air, Agam.

"Ketiganya kita tangkap pada hari Rabu (28/07) malam sekira pukul 22.30 WIB usai menggelar pesta di Jalan Hapid Jalil Jorong Jambu Aia Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam Sumatera Barat," kata Kasatnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Aleyxi di Bukittinggi, Kamis.

Ia mengatakan penangkapan ketiga pemuda tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat terkait kegiatan penggunaan barang haram di lokasi tersebut. "Kita lakukan penggeledahan di rumah tersebut dan tim menemukan barang bukti berupa tujuh paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik klip yang disimpan dalam tas sandang warna hitam," kata dia.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu paket ganja yang terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kaleng rokok, satu pack kertas papir, dan satu buah kaca pirek."Selanjutnya ketiga tersangka kita amankan ke Mako Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan lain terhadap kasus ini," kata Kasat Narkoba .

Baca Juga

Kasus Narkoba menjadi perhatian khusus Kepolisian di Bukittinggi saat ini. Kasus ini cenderung melibatkan remaja usia sekolah dan mahasiswa."Kami akan tindak tegas setiap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Bukittinggi, diminta perhatian dari warga dan partisipasi berupa pengaduan ke pihak berwajib," kata dia.

Kasat Narkoba juga meminta imbauan dan pencegahan sejak awal melalui sosialisasi bahaya narkoba di sekolah dan orangtua terhadap anak-anak sejak usia dini.

Sebelumnya Satuan Narkoba Polres Bukittinggijuga menangkap seorang residivis dan satu pengedar narkoba berhasil ditangkap serta menyita barang bukti berupa sembilan paket sabu-sabu. Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan di lokasi berbeda, pelaku pertama inisial G (54) seorang residivis yang baru beberapa bulan menghirup udara bebas ditangkap di Jalan Bukik Sangkuik Bukit Apit sedangkan pelaku lainnya ditangkap di daerah Pintu Kabun,

 
Berita Terpopuler