Obat Terapi Covid-19 Sitaan Dijual dengan Harga Standar

Barang bukti obat dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan dengan harga standar.

EPA
Tablet Avigan (favipiravir) produksi Fujifilm, Jepang. Polri edarkan kembali obat sitaan yang menjadi barang bukti 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk di antaranya Favipiravir tablet 200 mg.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 365.876 tablet obat terapi Covid-19 dan 62 vial obat terapi Covid-19 dari berbagai jenis yang disita dari penjual akan diedarkan kembali ke pasaran. Obat tersebut merupakan barang bukti yang disita petugas jajaran Korps Bhayangkara selama masa PPKM Darurat dan PPKM Level 4.

"Bahwa situasinya masih terjadi kelangkaan obat di pasar, sehingga kami lakukan diskresi kepolisian berupa penyisihan barang bukti," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Helmy menyebutkan, obat yang akan diedarkan kembali ke pasaran adalah barang bukti yang disita dari pengungkapan 33 kasus penimbunan obat serta penjualan obat tidak ada izin edar dan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dalam perkara tersebut, sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Helmy menjelaskan, penanganan barang bukti ini mengedepankan azas kemanfaatan. Penyisihan barang bukti ini disaksikan pula oleh Jaksa Penuntut Umum.

Barang bukti yang telah disisihkan selanjutnya dikembalikan kepada pemilik untuk diedarkan kepada masyarakat dengan harga standar. Tujuannya adalah untuk mengurangi kelangkaan obat di tengah masyarakat.

"Barang bukti ini diserahkan kembali ke masyarakat untuk bisa dijual edar, sehingga masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan manfaatnya," kata Helmy.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Birgjen Pol Rusdi Hartono mengingatkan masyarakat untuk tidak mencari untung dengan cara ilegal di masa pandemi Covid-19. Polri, menurut Rusdi, akan menindak dengan tegas praktik-praktik yang dapat menggangu penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Rusdi menyebut, dalam penanganan pandemi Covid-19 ini semua elemen masyarakat, institusi dan pemerintah harus bersatu padu. Berikut barang bukti total 2.386 tablet dan 56 vial yang disita oleh Polri:

24 kaplet Zarom 500 Azithromycin Dihydrate

30 film coated kaplet Azithromycin Dihydrate selaput 500 mg

10 blister @10 tablet Favipiravir

1.260 kapsul obat terapi Covid-19 kapsul 200 mg

500 tablet Avigan Favipiravir tablet 200 mg

2 vial Actemra 20 mg/ml

Tocilizumab 80 mg/ 4 ml

2 vial Resfar Acetylclysteine 200 mg/ml

50 vial Azithromycin Dihydrate

50 vial Deserem Remdesivir

100 tablet Avigan

Favipiravir tablet 200 mg

10 kapsul Oseltamivir Phosphate 75 mg

 
Berita Terpopuler