Wapres: Kita Kenal Wakaf Tapi Sedikit Praktik

Wapres dorong perluasan potensi wakaf.

dok. Republika
Ilustrasi Tanah Wakaf
Rep: Fauziyah Mursid Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID JAKARTA-- Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong penguatan dan perluasan dana sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Wapres menilai dana sosial ini potensinya belum tergali dengan maksimal, salah satunya wakaf.

"Kita pada umumnya banyak mengenal wakaf, tetapi sedikit yang mempraktikannya. Kita lebih akrab dengan sedekah, infak dan donasi umum yang lebih praktis," ujar Wapres saat menjadi Keynote Speaker di Konferensi Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan Islam Nusantara di UNISNU Jepara secara virtual, Rabu (28/7).

Wapres mengatakan, hasil survei indeks literasi wakaf 2020 menyebutkan literasi wakaf di Indonesia relatif masih rendah. Karena itu, ia mendorong wakaf bisa digali lebih optimal di tengah kemajuan teknologi dan digitalisasi transaksi ekonomi dan sistem keuangan syariah.

Sebab, jika dahulu, wakaf dilakukan melalui aset tetap seperti tanah agar mudah dijaga, tidak berkurang dan tidak hilang, tetapi era kekinian aset wakaf bisa berupa aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah, bahkan dana yang disimpan di rekening wakaf.

 

 

"Selama aset pokoknya tidak berkurang dan yang dibagikan adalah hasil pengembangannya, memang dulu ada aturan definisi bahwa yang wakaf itu harus ainnya tetap karena wakaf banyak yang dipindahkan bahkan terkena gusur, tapi sekarang asal manfaat atau nilai barangnya tetap berlanjut," ujarnya.

Wapres menilai syarat utama untuk terus menggali optimal potensi wakaf dengan investasi aset wakaf secara profesional dan kompeten. Utamanya di ekosistem pasar modal atau pasar uang syariah. 

Nantinya hasil pengembangannya disalurkan ke mauquf ‘alaih untuk kepentingan sosial, sesuai ikrar/akad oleh pemberi wakaf (wakif).

Karenanya, Ma'ruf mengingatkan tugas pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan KNEKS saat ini yakni mendorong dan memastikan   perbaikan tata kelola lembaga wakaf, agar dana yang dihimpun memenuhi kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan.  

"Dana wakaf tersebut bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya terus berkembang," ujarnya.

 

 
Berita Terpopuler