Suasana Sepi di Pusat Grosir Cililitan

Pemerintah akan membebaskan PPN jasa sewa kios di pusat perbelanjaan.

Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.

Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika.

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika.

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika.

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika.

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika.

Suasana kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7). Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.Prayogi/Republika.

Rep: Prayogi Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pengelola gedung mengontrol kios-kios yang berada di Pusat Grosir Cililitan yang tutup saat PPKM Level 4 di Jakarta, Selasa (27/7).

Pemerintah akan membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa toko/kois di pusat perbelanjaan atau mal pada masa pajak Juni-Agustus 2021. Pembebasan tersebut merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha seiring dengan diperpanjangnya pelaksanaan PPKM Level 4.

 
Berita Terpopuler