Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan

MK menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan.

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah) bersiap memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Hakim Konstitusi Aswanto (tengah), Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021). Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Hakim Konstitusi Aswanto, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih memimpin sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Sidang sengketa Pilgub Kalimantan Selatan dengan pemohon pasangan Denny Indrayana dan Difriadi itu beragendakan mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

 
Berita Terpopuler