KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo 

KPK menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan Edhy Prabowo.

Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Rep: Dian Fath Risalah   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo. 

Baca Juga

"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Ali mengatakan, KPK memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Edhy. Hal ini lantaran putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut KPK.

"Setelah kami pelajari, analisa JPU dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ujarnya.

Adapun, kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo, mengatakan bahwa permohonan banding telah diajukan pada Kamis (22/7). "Banding, kemarin," kata Soesilo saat dikonfirmasi, Jumat (23/7).

Soesilo menuturkan, alasan Edhy Prabowo mengajukan banding, karena harusnya hukuman terhadap kliennya lebih pas jika dikenakan Pasal 11 UU Tipikor. "Kalau dipaksakan kasus ini lebih pas ke pasal 11 (UU Tipikor),"ujar Soesilo.

Ancaman pidana dalam Pasal 11 disebutkan bahwa pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

Sementara, Edhy Prabowo diketahui divonis melanggar Pasal 12 huruf a UU. Dalam pasal itu, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Selain pidana bidan, Edhy juga dijatuhi denda sejumlah Rp400 juta subsider enam bulan kurungan

Dalam putusannya, Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. Suap diberikan guna mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya.

Edhy juga harus membayar uang pengganti Rp9.687.447.219 dan uang sejumlah 77 ribu dollar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan. Apabila uang pengganti tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti.

Apabila aset Edhy tidak cukup maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun. Edhy juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun sejak selesai mejalani masa pidana.

 

Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis untuk Edhy Prabowo dan lima orang terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster. - (Republika)

 

 
Berita Terpopuler