Akhirnya Pemerintah Dengarkan Protes Rakyat Soal TKA China

Saat rakyat dilarang beraktivitas di luar rumah, TKA malah menyerbu Indonesia.

Antara/Syifa Yulinnas
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China meninggalkan pesawat seusai mendarat di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Jumat (11/9/2020). Berdasarkan data dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Nagan Raya, sebanyak 41 orang TKA asal China yang telah melengkapi izin resmi dari Pemerintah tiba di Kabupaten setempat untuk bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4.
Red: Karta Raharja Ucu

Oleh : Anwar Abbas, Wakil ketua umum MUI

REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah baru saja mengeluarkan surat Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa PPKM Darurat. Akhirnya pemerintah mau juga mendengar suara rakyat yang memprotes masuknya Tenaga kerja asing (TKA) terutama TKA dari China atau Tiongkok di saat-saat kita sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kita protes karena kita lihat mereka dengan mudah dan entengnya bisa masuk dan membanjiri Bandara Soekarno-Hatta dan bandara-bandara lain serta dengan bebasnya mereka bergerak di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu terjadi tidak hanya ketika masa PPKM, tetapi juga ketika kita dulu melaksanakan PSBB dan larangan mudik ketika Lebaran.

Kebijakan itu tentu jelas-jelas sangat menyakitkan hati kita sebagai warga bangsa, karena kita yang punya negeri ini dibatasi dan dilarang untuk beraktivitas di luar rumah dan mudik, tapi mereka yang orang asing tersebut diperbolehkan dan diberi hak-hak istimewa. Sebenarnya yang menggumpal di dalam hati kita dan yang membuat kita tersinggung tidak hanya dalam masalah tersebut, tapi yang lebih menyakitkan lagi adalah di mana di tengah-tengah tingkat pengangguran di negeri ini cukup tinggi mereka yang dari Tiongkok dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan.

Kalau mereka yang datang itu adalah tenaga ahli, ya kita bisa terima. Tetapi yang mereka kerjakan tersebut adalah pekerjaan-pekerjaan yang bisa dan mampu dikerjakan oleh anak-anak bangsa, sehingga muncullah pertanyaan mengapa pekerjaan tersebut diberikan kepada mereka dan tidak kepada anak-anak bangsa kita sendiri.  

Hal ini tentu jelas sangat kita sesalkan karena kebijakan ini jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat yang ada di dalam konstitusi negara kita, di mana tugas negara adalah mensejahterakan rakyatnya. Bahkan di dalam Pasal 33 UU 1945 jelas-jelas di sana ditegaskan ada sebuah amanat yang harus diperhatikan dan dihormati oleh pemerintah yaitu: "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Tim gugus tugas penanganan COVID-19 Kabupaten Nagan Raya memeriksa suhu tubuh Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China saat tiba di Bandar Udara Cut Nyak Dhien Kabupaten Nagan Raya, Aceh. - (Antara/Syifa Yulinnas)

 

Salah satu cara untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat itu adalah dengan memberi mereka pekerjakan. Bahkan kalau bisa di dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut kita bisa dan mampu mempekerjakan anak-anak bangsa kita sebanyak-banyaknya.


Namun apa yang terjadi? Ternyata kebijakan pemerintah lebih berpihak kepada para investor asing, terutama dari Tiongkok daripada kepada konstitusi negeri kita sendiri. Sehingga terasa oleh kita di negeri ini tidak lagi kita yang berkuasa dan berdaulat, tetapi orang lain.

Karena itu kehadiran surat keputusan Menkumham yang menyatakan TKA yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga, kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia dalam masa PPKM. Hal ini tentu jelas menjadi sesuatu yang menyejukkan.

Bahkan kita meminta dan mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri, karena hal ini jelas-jelas sangat menusuk hati dan perasaan kita sebagai bangsa. Dan sikap pemerintah yang lembek serta lemah dalam masalah ini jelas sangat kita sesalkan.

Tenaga kerja asing (TKA) asal China bekerja di pertambangan di Konawe, Sulawesi Tenggara (ilustrasi). - (Antara)
 



Karena itu kita meminta pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid-19 atau dalam masa PPKM, tetapi juga untuk masa-masa selanjutnya di mana kita hanya menerima kehadiran mereka untuk hal-hal yang kita sebagai anak bangsa memang tidak dan atau belum bisa mengerjakannya. Kita mendesak pemerintah agar yang dijadikan tujuan untuk mengundang investor asing ke negeri ini tidak hanya bagaimana kita bisa mendapatkan duit, tetapi juga untuk mensejahterakan dan membahagiakan rakyatnya.

Dan hal yang terakhir ini tampak benar-benar terabaikan dan kurang mendapat perhatian dan kita tentu saja tidak mau hal itu terus berlangsung serta terus terjadi di negeri yang sama-sama kita cintai ini.

 
Berita Terpopuler