Idul Adha Kala PPKM Darurat: Shalat Id di Rumah Saja

Kegiatan Idul Adha di daerah PPKM darurat diperketat, tempat wisata ditutup.

ANTARA/Ari Bowo Sucipto
Warga menggiring kambing kurban miliknya menuju masjid jelang perayaan Hari Raya Idul Adha di Malang, Jawa Timur, Senin (19/7/2021). Sejumlah takmir masjid di kawasan tersebut tetap menyelenggarakan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tapi dengan membatasi jumlah jemaah yang hadir.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Muhyiddin

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Sabtu (17/7) lalu menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H. Kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata, dan aktivitas masyarakat lainnya.

Baca Juga

“Kebijakan ini akan efektif berlaku selama periode dari tanggal 18-25 Juli 2021,” kata Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat keterangan pers pada Sabtu (17/7) malam.

Wiku menjelaskan, kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat. Sedangkan kegiatan keagamaan di wilayah yang non-PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing.

“Terkait pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama kegiatan hari raya Idul Adha yaitu kegiatan peribadatan atau keagamaan di daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM mikro diperketat, dan wilayah yang non PPKM Darurat namun berzona merah dan oranye ditiadakan terlebih dahulu dan dikerjakan di kediaman atau rumah masing-masing,” ujar Wiku.

Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut dapat melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah dengan syarat kapasitas maksimal di dalam rumah ibadah sebesar 30 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Wiku juga mengingatkan masyarakat agar tradisi silaturahim dapat dilakukan secara virtual untuk mengurangi penularan baik dari kerabat jauh maupun dekat.

“Posko desa atau kelurahan yang telah terbentuk akan dioptimalisasi fungsinya untuk menegakkan imbauan di lapangan dengan sanksi yang berlaku,” tambahnya.

Menurut Wiku, Surat Edaran ini diterbitkan setelah berkaca pada pengalaman libur panjang sebelumnya yang menyebabkan peningkatan laju penularan Covid-19. Pada periode Natal dan Tahun Baru 2021 menyebabkan kenaikan kasus mencapai empat kali lipat. Sedangkan pada periode libur Idul Fitri 2021, kenaikan kasus meningkat hingga lima kali lipat.

Pemerintah pun menutup tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali, dan tempat wisata di wilayah yang menjalankan PPKM diperketat. Wiku meminta pemerintah daerah agar melakukan penegakan hukum di lapangan secara konkret dengan menindaklanjuti produk hukum yang sudah ada sebelumnya.

“Terkait pembatasan aktivitas di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik, yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali serta wilayah yang menjalankan PPKM diperketat,” kata Wiku.

Sedangkan, untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, tempat wisata tetap dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Setelah kebijakan ini resmi ditetapkan, maka dimohon seluruh elemen pemangku kepentingan baik tokoh yang berpengaruh, pemerintah desa atau kelurahan, pimpinan instansi pekerjaan, maupun rekan-rekan media wajib berkontribusi bersumbangsih melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat,” kata dia.

Pada Ahad (18/7) malam, para pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan ormas Islam melakukan musyawarah secara daring dan luring bersama Wakil Presiden KH, Prof KH Ma’ruf Amin tentang pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 H. Hasil dari dialog tersebut menyepakati, shalat Idul Adha khususnya di Jawa, Bali dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaannya harus diselenggarakan di rumah masing-masing.

”Sedang pemotongan dan pembagian hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol Kesehatan. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan dan atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan di antar ke rumah penerimanya,” kata Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI) Indonesia, Hamdan Zoelva, Ahad.

Fungsi masjid sebagai tempat ibadah mahdhah, pusat syiar kegamaan seperti lantunan adzan, dan ayat suci Alqur’an, serta sebagai tempat konsolidasi sosial, bisa tetap dapat dijalankan di masa pandemi sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.

”Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait Pandemi,” jelasnya.

Para pimpinan MUI dan pimpinan ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya, serta melakukan ikhtiar terbaik (al-akhdzu bi al-asbab), dan mengharap pertolongan Allah ‘azza wajalla. Penanggulangan Covid-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan.

”Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi covid-19 dapat tertanggulangi dan terkendali,” ujar Hamdan.

"Dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan Ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat, dan berdoa serta memohon ‘inayah rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi,” kata Hamdan, menambahkan.

Pada hari ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, hari raya Idul Adha tahun ini menjadi momentum untuk menguatkan solidaritas bersama bangkit melawan pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir. Ia mengajak agar hari raya Idul Adha ini bisa menguatkan semangat persaudaraan, ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah insaniyah untuk menciptakan keoptimisan mengakhiri pandemi.

“Inilah momentum untuk menguatkan solidaritas dalam semangat persaudaraan, ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathoniyah, dan ukhuwah insaniyah yang akan mampu melipatgandakan energi kita untuk menghimpun kekuatan, optimis untuk bangkit bersama,” kata Jokowi dalam acara Takbir Akbar Hari Raya Idul Adha 1442 H, Senin (19/7).

Jokowi mengatakan, meskipun hari raya Idul Adha di tahun ini masih diperingati secara sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, namun tetap tak mengurangi kekhidmatan dalam menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT.

“Idul Adha mengandung pesan-pesan mulia, pesan pengorbanan dan kemanusiaan, pesan universal yang tetap aktual dan patut menjadi pegangan di saat bangsa dan negara kita menghadapi pandemi seperti sekarang ini,” ucapnya.

Presiden pun mengajak agar upaya untuk mengakhiri pandemi ini dapat dioptimalkan bersama-sama melalui ikhtiar lahiriyah dan batiniyah. Berikhtiar bersama dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan baik memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengisolasi diri bagi yang bergejala, dan memberikan bantuan untuk sesama.

“Kita petik hikmah pengorbanan Nabi Ibrahim, kita berdoa dan bertakbir di rumah masing-masing, bersama-sama terus berdoa dan berikhtiar agar pandemi segera berlalu,” tambah Jokowi.

Infografis Tata Cara Sholat Idul Adha di Rumah - (Republika.co.id)

 
Berita Terpopuler