Ancaman Pusat untuk Daerah yang Seret Cairkan Insentif Nakes

Setelah surat terguran, sanksi pemberhentian sementara kepala daerah bisa diterapkan.

ANTARA/Idhad Zakaria
Petugas membawa barang-barang nakes yang terkonfirmasi positif Covid-19 untuk proses isolasi terpusat di RS Priscilla Medical Center Sampang, Cilacap, Selasa (25/5/2021). Selain risiko tinggi terpapar Covid-19 saat bertugas, nakes juga dirundung masalah seretnya pencairan insentif. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mimi Kartika, Nawir Arsyad Akbar, Novita Intan, Antara

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur kepala daerah di 410 kabupaten/kota karena realisasi insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah per 14 Juli 2021 masih di bawah 25 persen. Sebelumnya, Mendagri juga menyebutkan telah menegur para gubernur di 19 provinsi karena hal yang sama.

Baca Juga

"Untuk kabupaten/kota data kami ada sekitar 410 kepala daerah yang kami tegur. Karena tadi di-cut off tanggal 14 Juli 2021, realisasi terhadap insentif nakesnya masih di bawah 25 persen," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian dalam konferensi pers daring, Senin (19/7).

Dia mengingatkan, agar teguran tertulis dari Mendagri jangan dianggap sebagai sesuatu yang ringan. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, teguran ialah bagian dari sanksi.

Bahkan, dalam hal teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara selama tiga bulan.

"Jadi mohon jangan dilihat teguran ini sebagai sesuatu yang ringan atau biasa saja. Ini sanksi. Sanksi yang bisa dikatakan keras," kata Ardian.

Menurut dia, pihaknya tidak akan tinggal diam setelah teguran tersebut dilayangkan. Kemendagri akan terus memantau daerah-daerah itu, tidak hanya mingguan tetapi juga setiap harinya untuk mengecek progres realisasi insentif nakes daerah.

Ardian berharap, teguran mendagri menjadi cambukan bagi pemerintah daerah agar segera melakukan percepatan pembayaran insentif nakes daerah. Dia mendorong agar realisasinya bisa di atas lebih dari 50 persen pada bulan ini.

Namun, dia menambahkan, realisasi rendah pun bukan berarti tidak ada penghargaan kepada nakes. Bisa jadi kasus Covid-19 yang ada di daerah yang ditangani oleh nakes itu tidak banyak, sehingga realisasinya rendah.

"Karena pemberian insentif nakes ini hanya diberikan kepada nakes yang nanganai Covid," tutur Ardian.

Dia menyampaikan, dari 503 kabupaten/kota yang telah menyampaikan Laporan Refocusing 8 Persen Dana Bagi Hasil (DBH)/Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021, sebanyak 452 Daerah mengalokasikan anggaran untuk insentif nakes. Sedangkan, 51 daerah lainnya tidak mengalokasikan anggaran untuk insentif nakes.

Dari 452 daerah yang mengalokasikan anggaran untuk insentif nakes, 233 daerah telah melakukan realisasi. Sedangkan, 219 daerah lainnya belum melakukan realisasi (realisasi 0 persen) per 17 Juli 2021.

Ada enam kabupaten/kota yang realisasi insentif nakes daerahnya 100 persen yakni Kota Depok, Kabupaten Pemalang, Kota Palembang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Sedangkan, kabupaten/kota dengan realisasi terkecil antara lain Kabupaten Sleman (0,41 persen), Kabupaten Belitung Timur (1,03 persen), Kabupaten Padang Lawas Utara (1,24 persen), dan Kabupaten Gresik (1,24 persen).

Total refocusing untuk insentif nakes pada pemerintah provinsi Rp 1,93 triliun. Anggaran terbesar pada DKI Jakarta (Rp 710 miliar) dengan realisasi 43,16 persen. Sementara Kalimantan Selatan realisasi nakesnya sudah 100 persen dari total anggaran Rp 23,42 persen.

Anggaran terkecil pada Kepulauan Bangka Belitung (Rp 5,03 miliar), Sumatra Selatan (Rp 8,64 miliar, dan Sulawesi Tenggara (Rp 38,73 miliar), dengan realisasi masing-masing 0 persen. Sedangkan, tiga provinsi yang tidak menganggarkan insentif nakes daerah yakni Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Mendagri juga telah menegur para gubernur di 19 provinsi karena hal yang sama. Ke-19 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Bengkulu, dan Kepulauan Bangka Belitung. Juga Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Serta, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.

"Memang realisasinya (belum), uangnya ada tapi belum direalisasikan untuk kegiatan penanganan Covid, kemudian untuk insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain," ujar Tito, dalam keterangan pers secara daring, Sabtu (17/7).

Tito mengatakan, bisa saja kepala daerah memang tak mengetahui persoalan realisasi anggaran penanganan Covid-19. Pasalnya, terkadang Badan Keuangan suatu daerah lebih memahami persoalan anggaran tersebut.

"Sementara kepala daerah kadang-kadang, kami beberapa kali ke daerah banyak yang tidak tahu posisi saldonya seperti apa. Nah ini kami keluarkan surat resmi," ujar Tito.

Pekan lalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati juga menyoroti masih seretnya pencairan insentif nakes oleh pemerintah daerah (pemda). Padahal kucuran dana insentif nakes dari pemerintah pusat cukup besar.

Realisasi penyaluran insentif nakes di daerah baru sebesar Rp 900 miliar. Menurut Sri Mulyani, angka realisasi itu hanya 11,1 persen dari total dana yang disalurkan pemerintah pusat ke daerah sebesar Rp 8,1 triliun.

“Dari Rp 8,1 triliun alokasi yang sudah kita berikan, baru Rp 900 miliar yang dibayarkan atau 11,1 persen,” ujarnya, pekan lalu.

Karena itu, Sri Mulyani meminta pemerintah daerah mempercepat akselerasi dana dapat menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi. Menurutnya, saat ini telah berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait kendala tersebut.

Pemerintah pusat pun akan memperpanjang pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan sampai akhir 2021. Adapun alokasi anggaran insentif tersebut dimasukan di dalam dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Sri Mulyani mengatakan, insentif tenaga kesehatan masuk pos anggaran kesehatan sebesar Rp 193,93 triliun atau meningkat dari sebelumnya penambahan anggaran kesehatan menjadi Rp 185,98 triliun dari Rp 172,84 triliun.

“Tadinya kita putuskan nakes akan selesai akhir Juni lalu, kita perpanjang sampai akhir tahun ini maka ini termasuk anggaran PEN,” ujarnya.

Jawaban daerah

Pemerintah Provinsi Bali membantah lamban dalam mencairkan insentif nakes untuk penanganan Covid-19. Karena hingga Juni 2021, sudah direalisasikan Rp 22,85 miliar lebih atau 48,60 persen dari total anggaran.

"Hal yang membuat Bali dapat teguran dari surat (Mendagri) adalah disebutkan Bali belum melakukan pencairan insentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra dalam keterangan persnya di Denpasar, Senin (19/7).

Namun, dia menegaskan, dari total anggaran sebesar Rp 47,01 miliar lebih, Pemerintah Provinsi Bali sudah merealisasikan dana pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan hingga bulan Juni 2021 sebesar Rp 22,85 miliar lebih atau dengan persentase 48,60 persen.

Jika mengacu pada realisasi tersebut, menurut Dewa Indra, Pemprov Bali tidak seharusnya masuk ke dalam surat teguran dari Mendagri tersebut. "Dan (realisasi) ini sudah saya laporkan secara tertulis pula kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri per 7 Juli 2021," ujar pria yang juga Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Bali itu.

Sementara, Pemprov Sulawesi Selatan (sulsel) menyatakan, masih menunggu hasil verifikasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk pencairan insentif nakes yang bertugas menangani Covid-19 di rumah sakit milik Pemprov Sulsel. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulsel Muhammad Rasyid di Makassar, Ahad (18/7), mengatakan verifikasi APIP sangat penting untuk mencegah adanya kesalahan dalam pembayaran.

"Sekarang dalam proses verifikasi APIP. Kita tunggu dulu hasilnya, setelah semua beres, langsung dibayarkan. Jadi, bukan tidak mau bayar, tapi ada prosesnya. Kita tunggu saja," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah membayarkan anggaran Rp 79 miliar lebih untuk penanganan Covid-19. Untuk insentif nakes, akan dibayarkan oleh BPKAD jika telah diverifikasi."Masih dalam proses. Harus diverifikasi dulu oleh APIP," kata Rasyid.

 

Bonus besar untuk nakes Kuwait - (Republika)

 
Berita Terpopuler