Wamenag: Sosialisasikan PPKM Dengan Bahasa Agama

Wamenag menilai peran tokoh agama sangat penting dalam sosialisasi kebijakan PPKM.

dok. Kemenag
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
Rep: Fuji Eka Permana Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) KH Zainut Tauhid Sa'adi mengajak tokoh agama untuk ikut mensosialisasikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan bahasa agama.

Baca Juga

Wamenag menilai peran tokoh agama sangat penting dalam sosialisasi kebijakan PPKM ini. Apalagi, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan aktivitas peribadatan.

"Agar umat dapat memahami substansi PPKM dengan benar, peran pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting, khususnya dalam ikut menyampaikan kepada umat dengan menggunakan bahasa agama sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ajaran agamanya," kata Wamenag kepada Republika, Ahad (18/7).

Ia mengatakan, peranan ulama, pimpinan ormas Islam dan tokoh agama sangat penting dalam memberikan panduan dan bimbingan agama di masa pandemi Covid-19. Sehingga umat memiliki ketenangan dan ketentraman dalam melaksanakan ibadahnya.

 

 

Menurutnya, kebijakan pemerintah menerapkan PPKM Darurat adalah ikhtiar untuk menghambat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat seiring adanya varian baru virus corona.

Ada sejumlah pembatasan sementara, termasuk pada aspek pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. Misalnya, peniadaan takbiran keliling, serta  pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah masing-masing pada wilayah PPKM Darurat.

Ia menyampaikan, begitu juga penyembelihan hewan kurban, dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan. Hewan kurban dapat disembelih di rumah pemotongan hewan atau di lapangan terbuka yang tidak menimbulkan kerumunan. 

 

"Semua ini tujuannya adalah melindungi masyarakat dari potensi penularan yang semakin luas. Hal ini sesuai dengan tujuan diturunkannya syariat Islam atau maqashid as-syari'ah. Yaitu, melindungi jiwa manusia yang merupakan kewajiban utama dalam beragama," ujarnya.

 
Berita Terpopuler