Menag: Islam Ajarkan Umat Taat kepada Ulil Amri

Yaqut berharap masyarakat sadar PPKM Darurat untuk melindungi dari Covid-19.

Antara/Hafidz Mubarak A
Menag: Islam Ajarkan Umat Taat kepada Ulil Amri. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Rep: Sapto Andika Candra Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan masyarakat Islam juga mengajarkan masyarakat patuh kepada ulil amri atau pemimpin. Pernyataan Yaqut ini berkaitan dengan ketentuan yang dibuat pemerintah dalam PPKM Darurat demi menekan penularan Covid-19. 

Baca Juga

"Taat kepada Allah, taat kepada Rasul itu mutlak, wajib. Taat kepada pemerintah muqayyad namanya. Ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," ujar Menag dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Jumat (16/7).

Yaqut berharap masyarakat menyadari aturan yang dibuat pemerintah terkait PPKM Darurat dan segala pembatasan yang ada bertujuan untuk menghindarkan masyarakat dari Covid-19. Termasuk juga aturan peniadaan sementara takbiran keliling atau sholat Id berjamaah di lapangan saat Idul Adha. 

"Umat Islam harus mengerti yang dilakukan pemerintah untuk melindungi jiwa terutama umat Muslim. Hifdzun nafs, melindungi jiwa. Tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada," kata Yaqut.

Justru, ujarnya, pemerintah menganjurkan seluruh umat, khususnya umat Muslim untuk semakin rajin beribadah dan mendoakan keselamatan bangsa Indonesia. Di tengah pandemi, Yaqut menambahkan, ibadah di rumah tidak menghilangkan makna ibadah itu sendiri. 

"Semoga ini bisa disambut baik oleh masyarakat sehingga dengan bersama-sama kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, pandemi Covid-19 bisa segera berlalu," kata Yaqut. 

Seperti diketahui, pemerintah meniadakan untuk sementara ibadah Idul Adha secara berjamaah, seperti sholat Id di masjid atau tanah lapang serta takbiran keliling atau di masjid. Kebijakan ini dilakukan demi memutus rantai penularan Covid-19 khususnya di wilayah yang menjalankan PPKM darurat. 

Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 juga mengatur mengenai tata cara penyembelihan hewan qurban di wilayah PPKM darurat. Menag Yaqut menyebutkan, penyembelihan hewan qurban harus dilakukan di tempat pemotongan hewan. Jika kapasitas pemotongan hewan tidak mencukupi, barulah penyembelihan hewan qurban bisa dilakukan secara mandiri. 

 
Berita Terpopuler