Pakistan Tolak Larangan Pindah Agama Sebelum Usia 18 Tahun

Pakistan menentang larangan pindah agama sebelum usia 18 tahun.

AP/Muhammad Sajjad
Muslim Pakistan (Ilustrasi)
Rep: Rossi Handayani Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID,  ISLAMABAD -- Kementerian Agama (Kemenag) Pakistan menentang larangan pindah agama sebelum usia 18 tahun. Mereka menyampaikan bahwa jika seseorang berusia 14 tahun ingin pindah agama, maka itu tidak dapat dihentikan.

Baca Juga

Komentar itu dilontarkan Menteri Agama Noorul Haq Qadri dalam rapat komite parlemen Senat tentang hak-hak minoritas. "Kami tidak mendukung pembatasan pindah agama sebelum usia 18 tahun," kata Qadri, yang juga anggota komite, dalam pertemuan itu, dilansir dari laman Dawn pada Kamis (15/7).

"Ada beberapa kejadian di mana seseorang menyatakan keinginan untuk pindah agama karena pilihannya sendiri sebelum berusia 18 tahun. Ada beberapa contoh dalam Islam tentang pindah agama sebelum usia 18 tahun," lanjutnya. 

Qadri mengatakan, jika seseorang ingin pindah agama sebelum mencapai usia 18 tahun, itu adalah pilihan mereka. Di samping itu, dia menambahkan bahwa menikah sebelum usia 18 tahun merupakan persoalan lain.

 

 

Dia mengatakan, soal penetapan batas usia minimal menikah sudah disampaikan ke Council of Islamic Ideology (CII).

Qadri mengatakan bahwa jika seseorang secara paksa mengubah orang lain di Sindh, maka itu akan diselidiki.

Dia mengungkapkan, bahwa Mian Mithu, yang dituduh melakukan konversi paksa gadis-gadis Hindu di pedesaan Sindh, harus dipanggil oleh komite dan disampaikan kepadanya bahwa tindakan yang dilakukan adalah merusak Islam dan Pakistan. 

Sementara itu, Senator Danesh Kumar mengatakan kepada komite bahwa tradisi baru untuk konversi agama telah dimulai di Balochistan.

"Ada seorang ulama di Dalbandin diberitahu bahwa mereka (tidak perlu) melakukan pekerjaan pembersihan jika mereka masuk Islam," klaimnya.

Awal tahun ini, panitia telah merekomendasikan bahwa hanya orang dewasa yang diizinkan untuk mengubah agama mereka, dan itu juga setelah muncul di hadapan hakim sesi tambahan di wilayah tersebut.

 

 

 
Berita Terpopuler