Mulai Hari Ini, Penumpang Transjakarta Wajib Membawa STRP

Transjakarta mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP di masa PPKM Darurat.

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

Calon penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas usai menaiki bus di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

Calon penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat menaiki bus di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

Bus Transjakarta menunggu penumpang di Halte Transjakarta Blok M, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

Sejumlah penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat menaiki bus di Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

Bus Transjakarta menunggu penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar

Rep: Putra M. Akbar Red: Mohamad Amin Madani

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7).

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

 
Berita Terpopuler