Transjakarta mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP di masa PPKM Darurat.
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas usai menaiki bus di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas calon penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Calon penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat menaiki bus di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Bus Transjakarta menunggu penumpang di Halte Transjakarta Blok M, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah penumpang yang membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas saat menaiki bus di Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar
Bus Transjakarta menunggu penumpang di Halte Transjakarta Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (14/7). PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mewajibkan seluruh penumpang untuk membawa STRP atau surat tugas mulai Rabu (14/7), selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Republika/Putra M. Akbar