Sinyal dari Menkeu Hingga Wiku: PPKM Darurat Diperpanjang

Jika kasus Covid-19 belum terkendali, perpanjangan PPKM Darurat bukan tidak mungkin.

ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG
Sejumlah pengendara melintasi videotron bertuliskan seruan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (12/7/2021). Pemerintah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di dua kota di Kalimantan Barat yaitu Pontianak dan Singkawang, terhitung dari tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 guna menekan penyebaran COVID-19 dan keluar dari zona merah.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Mimi Kartika, Antara

Baca Juga

Satgas Penanganan Covid-19 memberi sinyal perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat yang seharusnya berakhir pada 20 Juli mendatang. Hal ini mempertegas pernyataan Menkeu Sri Mulyani terkait adanya peluang PPKM Darurat dilaksanakan selama enam pekan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan, bahwa pemerintah terus melihat efek dari implementasi kebijakan di lapangan. Evaluasi terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, ujarnya, dilakukan secara berkala.

"Jika kondisi belum cukup terkendali, maka perpanjangan kebijakan maupun penerapan kebijakan lain bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat secara luas," kata Wiku dalam keterangan pers, Selasa (13/7).

Wiku juga mengakui, bahwa penambahan kasus Covid-19 harian belum menunjukkan penurunan. Terkait hal ini, Wiku menyebutkan, evaluasi juga dilakukan dari aspek epidemiologis. Salah satu kebijakan turunan yang dilakukan dari evaluasi ini adalah perluasan PPKM Darurat ke luar Jawa-Bali hingga 20 Juli nanti.

"Terkait dengan target-target kebijakan seperti jumlah testing, tracing, atau vaksinasi. Pemerintah pusat telah instruksikan masingmasing kepala daerah untuk melakukan PPKM darurat atau PPKM diperketat yang berjalan selaras dengan pengendalian di hulu yaitu PPKM mikro," ujar Wiku.

Selama PPKM Darurat ini pemerintah menaikkan target tracing alias penelusuran terhadap kontak erat. Tracing dilakukan terhadap 15 orang kontak erat dari setiap kasus konfirmasi positif. Pemerintah juga mempertegas imbauan karantina dan isolasi mandiri dengan sistem entry-exit test yang ketat.

"Juga perawatan pasien sesuai dengan tingkat keparahan gejala," kata Wiku.

In Picture: Lahan TPU Khusus Covid-19 Jombang di Tangsel Penuh

Petugas dengan menggunakan alat berat menggali lubang kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Khusus COVID-19, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (13/7/2021). Tingginya tingkat kematian akibat COVID-19 di Tangerang Selatan yang mencapai 30 sampai 40 jenazah dimakamkan per harinya membuat TPU tersebut penuh sehingga Pemkot Tangerang Selatan bersiap membuka lahan baru TPU khusus COVID-19 berkapasitas 800 jenazah di kawasan Jombang, Ciputat. - (Antara/Fauzan)

 



Sebelumnya, sinyal perpanjangan PPKM Darurat hingga enam pekan disampaikan oleh Menkeu Sri Muyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Ia menyebutkan bahwa PPKM Darurat selama empat hingga enam pekan dilakukan untuk menahan penyebaran kasus dengan menekan mobilitas warga.

Penambahan kasus positif Covid-19 di Tanah Air pun tak henti-hentinya memecahkan rekor baru. Pada Selasa (13/7) ini dilaporkan ada 47.899 kasus positif baru.

Tingginya penambahan kasus positif hari ini memang sejalan dengan kapasitas testing yang tercatat tertinggi sepanjang pandemi ini. Satgas Penanganan Covid-19 melaporkan ada 227.083 spesimen yang ditangani dalam 24 jam terakhir.

Dari penambahan kasus hari ini, DKI Jakarta kembali menyumbang angka tertinggi yakni 12.182 kasus. Posisi kedua ditempati Jawa Barat dengan 7.192 kasus. Menyusul kemudian Jawa Timur dengan 6.269 kasus, Banten dengan 4.016 kasus, dan Jawa Tengah dengan 3.270 kasus

Sayangnya, angka kesembuhan kembali merosot ke angka 20.123 orang dalam satu hari terakhir. Padahal kemarin jumlah pasien sembuh sempat mencatatkan rekor di angka 34.000-an orang sehari.

Sementara itu jumlah pasien yang meninggal dengan status psoitif Covid-19 juga dilaporkan masih tinggi. Pada Selasa (13/7) ini ada 864 orang yang meninggal akibat Covid-19.

'Rendahnya' angka kesembuhan dan tingginya penambahan kasus harian membuat jumlah kasus aktif Covid-19 nasional melonjak cukup tinggi, yakni 26.912 kasus. Total, ada 407.709 kasus aktif Covid-19 di Indonesia saat ini. Jumlah kasus aktif baru bisa turun jika jumlah pasien sembuh jauh lebih banyak ketimbang angka penambahan kasus positif.

Pada Jumat (9/7), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merevisi aturan Inmendagri terkait PPKM Darurat. Revisi di antara lain terkait aturan bahwa tempat ibadah tidak ditutup, tetapi tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan keagamaan berjamaah selama PPKM Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian dikutip Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19.

Resepsi pernikahan juga ditiadakan sementara di wilayah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali maupun PPKM Mikro pada kondisi darurat (di luar Jawa-Bali) maupun diperketat. Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 serta Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro.

"Resepsi pernikahan ditiadakan sementara," demikian bunyi ketentuan itu.
Kedua aturan tersebut ditandatangani Tito pada Jumat (9/7). Inmendagri 19/2021 mulai berlaku sejak Sabtu (10/7), sedangkan Inmendagri 20/2021 berlaku mulai Senin 12/7, tetapi sama-sama berlaku sampai 20 Juli 2021 mendatang.

Berdasarkan Inmendagri di atas, wilayah yang menerapkan kebijakan peniadaan resepsi pernikahan antara lain:

Wilayah PPKM Darurat
DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Wilayah PPKM Mikro pada kondisi darurat
Kota Medan (Sumatera Utara); Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang (Sumatera Barat); Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Kota Bandar Lampung (Lampung); Kota Pontianak dan Kota Singkawang (Kalimantan Barat); Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang (Kalimantan Timur); Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat); serta Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong (Papua Barat).

Wilayah PPKM Mikro pada kondisi diperketat
Aceh yaitu Kota Banda Aceh; Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga; Sumatera Barat yaitu Kota Solok; Riau yaitu Kota Pekanbaru; Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan; Jambi yaitu Kota Jambi; Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang; Bengkulu yaitu Kota Bengkulu; Lampung yaitu Kota Metro; Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya; Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan; Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon; Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu; Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari; Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo; Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon; Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; serta Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Kompensasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah berusaha mengkompensasi dampak penerapan PPKM melalui realisasi dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

"Dengan PPKM Darurat dan pengetatan PPKM Mikro tentunya akan mendorong sektor konsumsi ke bawah sebagai dampak pembatasan kegiatan masyarakat. Pemerintah berupaya mengkompensasinya dengan optimalisasi belanja APBN dan salah satunya dengan Program PEN agar konsumsi bisa terus terdorong," kata Menko Airlangga Hartarto saat pembukaan Investor Daily Summit 2021 secara daring di Jakarta, Selasa (13/7).

Airlangga menyampaikan saat ini realisasi PEN mencapai Rp 252,3 triliun atau 36,1 persen dari total pagu Rp 699,43 triliun. Pemerintah juga melakukan realokasi Program PEN dengan sektor kesehatan yang tetap menjadi sektor prioritas dengan alokasi Rp193,93 triliun. Kemudian dukungan APBN terhadap klaster UMKM dan korporasi sebesar Rp 171,77 triliun dan klaster perlindungan sosial sebesar Rp153,86 triliun.

"Program perlindungan sosial dilaksanakan untuk meminimalisir dampak terhadap ekonomi masyarakat dan diberikan dalam bentuk perpanjangan bantuan sosial tunai dan bantuan beras tambahan 10 kg untuk 20 juta masyarakat," ujar Airlangga.

Ilustrasi Aturan PPKM Darurat untuk Perusahaan - (republika/kurnia fakhrini)

 
Berita Terpopuler