Wiku Minta Perkantoran Patuhi Aturan PPKM Darurat

WFO dapat dilakukan hingga 100 persen dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

BNPB
Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan agar perkantoran dapat mematuhi aturan PPKM Darurat yang tengah berjalan untuk menekan lonjakan kasus positif yang sangat tajam saat ini.
Rep: Dessy Suciati Saputri Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan agar perkantoran dapat mematuhi aturan PPKM Darurat yang tengah berjalan untuk menekan lonjakan kasus positif yang sangat tajam saat ini. Ia mengingatkan, bagi perusahaan apapun yang melanggar akan ditindak secara tegas, dengan sanksi hingga pencabutan perizinan.

“Terkait dengan penyesuaian ini, saya meminta agar dapat dipatuhi sepenuhnya sehingga mobilitas di masa PPKM darurat ini dapat terus ditekan, dan penularan yang terjadi di masyarakat dapat semakin menurun,” ujar Wiku saat konferensi pers.

Selama masa PPKM Darurat ini, pemerintah membatasi aktivitas pada perkantoran di berbagai sektor yang menerapkan Work From Office (WFO). Pada sektor kritikal khususnya yang bergerak di bidang kesehatan dan keamanan, WFO dapat dilakukan hingga 100 persen dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Khusus untuk bidang energi, logistik, makanan minuman, petrokimia, bahan bangunan, objek vital strategis nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar, maka aktivitas produksi, konstruksi, atau pelayanannya dapat beroperasi maksimal 100 persen. Sementara untuk kegiatan kantor pendukung, operasionalnya dapat menerapkan WFO maksimal 25 persen.

Selanjutnya, untuk sektor esensial seperti bidang keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor dapat melakukan WFO maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk industri orientasi ekspor, wilayah perkantoran pendukung operasional hanya dapat melakukan WFO maksimal 10 persen staf. Sedangkan untuk sektor non esensial tetap diwajibkan untuk melakukan Work From Home (WFH) 100 persen.

Baca Juga

 
Berita Terpopuler