Bahan Baku Generik Jadi Obat Paten Covid, Harga Pun Meledak

Menkes meminta produsen obat Covid-19 menurunkan harga karena rakyat sedang susah.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Tenaga kesehatan menyiapkan obat untuk pasien Covid-19 di Gedung BLK Manggahang, Baleendah, Kabupaten Bandung, Ahad (13/6). Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta produsen obat Covid-19 menurunkan harga jual obat karena rakyat sedang susah. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Febrianto Adi Saputro, Inas Widyanuratikah, Rr Laeny Sulistyawati

Pandemi Covid-19 di Indonesia yang saat ini masuk pada masa penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diiringi dengan ledakan harga obat. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mengemukakan obat generik Covid-19 yang diberi merek tertentu oleh produsen memicu lonjakan harga hingga sepuluh kali lipat dari harga pasaran.

"Masalahnya di kita adalah banyak obat generik yang kemudian di branded, sehingga menjadi nama branded generik," kata Budi saat memberikan keterangan kepada Komisi IX DPR RI yang dipantau secara virtual di Jakarta, Selasa (6/7).

Menkes mencontohkan pemanfaatan hampir 100 persen bahan baku Favipiravir yang kemudian diberi label sendiri, membuat harganya tidak terkontrol sampai lima hingga sepuluh kali lipat lebih mahal dari obat generik. Padahal, kata Budi, obat Covid-19 yang beredar dengan merek seperti Avigan, Aviflex dan lainnya memiliki kandungan bahan baku generik Favipiravir.

Begitu pula dengan obat generik Oseltamivir yang kini kembali diproduksi dengan nama lain seperti Tamiflu dan lainnya. Budi meminta kepada seluruh produsen obat untuk menyetarakan harga jual sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan pemerintah mengingat saat ini tingkat permintaan masyarakat yang tinggi di tengah situasi pandemi.

"Saat ini situasinya sedang susah dan rakyat kita juga kurang pendapatannya dan membutuhkan akses yang banyak. Mohon pengertiannya agar obat yang masuk kategori Favipiravir, Oseltamivir atau apa pun namanya agar harganya disamakan dulu," katanya.

Pemerintah, kata Budi sudah menghitung keuntungan dari produsen obat Covid-19 yang relatif besar. Sehingga, ia meminta seluruh produsen farmasi swasta untuk membantu rakyat yang sedang kesulitan dengan cara menurunkan selisih harga.

"Tidak akan rugi, karena kita sudah menghitung harga bahan bakunya," kata Budi.

 

In Picture: Erick Thohir Periksa Persediaan Obat Terapi Covid di Apotik

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memeriksa persediaan obat-obatan terapi pencegahan dan perawatan covid 19 di apotik Kimia Farma Kebon Jeruk, Jakarta Barat (5/7). Sidak dilakukan untuk memastikan ketersediaan dan harga sesuai dengan peraturan yang ada. - (Dok BUMN)

 

 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito Kusumastuti, mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (EUA) pada dua zat aktif/bentuk sediaan. Kedua zat aktif tersebut yaitu Remdesivir dan Favipiravir.

Baca Juga

"Memang, obat yang sudah mendapatkan EUA sebagai obat Covid-19 baru dua, remdesivir dan favipiravir," kata Penny dalam rapat dengar Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/7).

Dari dua zat tersebut BPOM mengkategorikan menjadi tiga. Pertama remdesivir serbuk injeksi. Beberapa obat yang masuk dalam kategori ini antara lain Remidia, Cipremi, Desrem, Jubi-R, Covifor, Remdac.

Sementara kategori kedua yaitu Remdesivir larutan konsentrat untuk infus. Obat yang termasuk dalam kategori ini adalah Remeva.

Kemudian kategori ketiga yaitu Favipiravir tablet salut selaput. Sejumlah obat yang masuk dalam kategori zat aktif ini yaitu Avigan, Favipiravir, Favikal, Avifavir, dan Covigon.

"Tentu saja, berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya," ujarnya.

Penny juga mengatakan bahwa BPOM mengeluarkan informatorium untuk obat Covid-19 Indonesia yang disusun bersama lima organisasi profesi dan tenaga ahli. Di dalamnya termasuk pengobatan untuk anak-anak.

"Saya kira di dalamnya juga ada indikasi-indikasi pengobatan untuk pasien Covid-19 anak-anak," ungkapnya.

Obat-obatan yang diketahui digunakan dalam proses perawatan pasien Covid-19 diketahui juga dijual di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee. Soal tingginya harga jual obat-obatan, dua platform e-commerce tersebut memberikan penjelasan.

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan, selama ini, Tokopedia sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.

"Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” ujarnya, Selasa (6/7).

Sejak awal pandemi, pihaknya mengeklaim konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” kata WIlliam.

Terkait ternyata masih ada penjual yang menawarkan obat cacing Ivermectin yang sering digunakan untuk obat Covid-19 di platform ini, ia tak mau berkomentar banyak. Menurutnya, meski Tokopedia bersifat user generated content (UGC) – di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri, aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” ujarnya.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Ia menambahkan, masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.

Sementara, Shopee mengaku telah memiliki tim internal untuk memantau kemungkinan produk obat yang digunakan selama pandemi Covid-19 masih ditawarkan. Shopee memiliki tim internal untuk  memantau produk-produk di platform-nya.

Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan, pihaknya memiliki tim internal yang didedikasikan untuk memantau dan melakukan moderasi terhadap produk yang dijual dalam aplikasi agar sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

"Jika terdapat akun yang menjual produk-produk yang tidak memiliki izin, berbahaya, dilarang untuk diperjual belikan secara bebas, atau dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), tim internal Shopee akan mengambil langkah yang tegas," ujarnya, Selasa (6/7).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) obat yang diindikasikan bisa menyembuhkan Covid-19. Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi oknum yang tidak mematuhi HET maka akan dikenai sanksi pidana.

Nadia mengatakan, jika ada oknum yang menaikkan harga di atas HET maka yang akan menangani bukan Kemenkes. Oknum yang menaikkan harga tersebut akan dikenai hukuman sesuai proses yang berlaku.  

"Ini tentunya sudah ranah aparat hukum, ya. (Pelanggar) akan dipidanakan," kata Nadia, ketika dihubungi Republika, Senin (5/7).

Peraturan mengenai HET ini tertulis di dalam Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/Menkes/4826/2021. Di dalam surat tersebut, Kemenkes mempertimbangkan keterjangkauan obat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat.

HET yang diatur di dalam Kepmen adalah harga jual tertinggi yang ada di apotek dan instansi farmasi rumah sakit serta klinik. Harga tersebut juga berlaku di seluruh Indonesia.

Adapun daftar HET yang ditetapkan di dalam Kepmen adalah:

  • Favipiravir 200 mg, satuan tablet, HET; Rp 22.500
  • Remdesivir 100 mg satuan vial, HET; Rp 510.000
  • Oseltamivir 75 mg satuan kapsul, HET; Rp 26.000
  • Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus satuan vial, HET; Rp 3.262.000
  • Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus satuan vial, HET; Rp 3.965.000
  • Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml infus satuan vial, HET; Rp 6.174.900
  • Ivermectin 12 mg satuan tablet, HET; Rp 7.500
  • Tocilizumab 400 mg/20 ml infus satuan vial, HET; Rp 5.710.600
  • Tocilizumab 80 mg/4 ml infus satuan vial, HET; Rp 1.162.200
  • Azithromycin 500 mg satuan tablet, HET; Rp 1.700
  • Azithromycin 500 mg infus satuan vial, HET; Rp 95.400

 

Daftar obat yang diberikan untuk pasien Covid-19. - (Republika)

 
Berita Terpopuler