Polri Awasi Penjualan Obat untuk Covid-19 di Toko Daring

Jalur distribusi obat yang digunakan dalam penanganan Covid-19 juga diawasi.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Apoteker (Ilustrasi). Polisi turut mengawasi penjualan obat untuk penanganan Covid-19 di toko daring untuk memastikan tidak ada kenaikan harga yang tidak wajar.
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengawasi aktivitas penjualan obat-obat yang digunakan selama pandemi Covid-19 di toko daring. Hal itu ditujukan untuk mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat berikut jalur distribusi penyalurannya. Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak," ucap Argoujar Argo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Argo menegaskan, pihaknya tidak akan ragu melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini. Misalnya, yang melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.

Baca Juga

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa - Bali. Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemik Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting. Pertama, melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.

Harga eceran obat tertinggi dalam masa pandemi Covid-19. - (republika)

Kedua, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes. Ketiga, melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.

Keempat, mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19. Kelima, melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

 
Berita Terpopuler