Menkop Puji Langkah Digitalisasi Pasar Inkoppas

Menkop menyebut Inkoppas telah membantu transaksi cashless di berbagai pasar

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memuji program Digitalisasi Pasar oleh Inkoppas yang telah mengembangkan core koperasi lengkap dan terintegrasi dengan sistem pembayaran, demi membantu konsumen dan pedagang berdagang secara cashless atau nontunai
Rep: Iit Septyaningsih Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hadirnya koperasi pasar dinilai membantu menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar. Selama ini, rentenir menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang yang berjualan di pasar tradisional. 

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, pemerintah akan terus mendorong koperasi pasar mengembangkan diri menjadi entitas bisnis pilihan. Hal itu demi mengembangkan koperasi pasar modern di Tanah Air serta menekan keberadaan praktik rentenir atau tengkulak pasar.

"Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) didorong aktif dan bersinergi meregulasi para pedagang pasar agar tidak mencari modal ke para rentenir atau tengkulak," ujar saat membuka Rapat Anggota Luar Biasa Inkoppas Tahun Buku 2020 secara daring, Sabtu (3/7). Ia berharap, Induk Koperasi Pedagang Pasar beserta Pusat Koperasi Pedagang Pasar dan Koperasi Pedagang Pasar dapat terus hadir sebagai role model koperasi modern.

Tidak hanya menyejahterakan seluruh stakeholders, namun juga mengeksplorasi pemanfaatan teknologi dalam upaya terus menyempurnakan proses bisnisnya. "Inkoppas pun harus selalu peka terhadap isu terbaru, tren pasar, serta relevansi di zaman yang sangat dinamis ini," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Teten mengapresiasi semangat Inkoppas yang berkomitmen menjalankan kegiatan usaha melalui penetapan program kerja. Di antaranya, revitalisasi Koperasi pasar (Koppas) melalui pengembangan lini bisnis distribusi barang pokok sehingga tidak hanya fokus pada simpan pinjam. 

Menkop juga memuji program Digitalisasi Pasar oleh Inkoppas yang telah mengembangkan core koperasi lengkap dan terintegrasi dengan sistem pembayaran, demi membantu konsumen dan pedagang berdagang secara cashless atau nontunai. Teten melanjutkan, Inkoppas pun telah menunjukkan penataan kelembagaan sebagai koperasi modern hingga menjadi apex atau regulator Koppas yang berperan menjaga likuiditas koperasi. 

Perlu diketahui, Inkoppas merupakan satu dari 869 koperasi sekunder di Indonesia. Inkoppas memiliki anggota sebanyak 35 koperasi yang terdiri dari 7 Pusat Koperasi Pedagang Pasar (Puskoppas) yang tersebar di 7 provinsi dan 28 primer Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) yang tersebar di 18 kabupaten/kota. 

"Fungsi model apex dititikberatkan pada peran dalam penyatuan atau pengumpulan dana (pooling of funds), pemberian bantuan keuangan (financial assistance), dan dukungan teknis (tehnical support). Dalam situasi sulit, koperasi sekunder berperan sebagaijaring pengaman bagi anggota," tuturnya.

Lini pengembangan usaha lainnya, lanjut dia, yaitu distribusi pangan, sangat berguna dalam menjaga stabilisasi harga barang pokok. Salah satunya diupayakan koperasi melalui inisiasi kerja sama dengan pihak lain. Misalnya, PT Mitra BUMDes Nusantara, dalam hal penyediaan sumber bahan pokok yang kompetitif seperti telur ayam, beras, minyak goreng, gula, dan lainnya. 

"Hal ini memperpendek rantai perdagangan sehingga harga pangan di masyarakat terkendali," tegas Menkop. Meski begitu, Teten mengakui permasalahan yang seringkali muncul dalam kegiatan usaha pasar yakni keberadaan rentenir atai tengkulak yang menjerat pelaku usaha kecil seperti pedagang di pasar tradisional dengan beban hutang tinggi. 

"Modus operandi yang sering dipakai yaitu mengatasnamakan diri sebagai koperasi," ujar Teten.

Maka, ia mengingatkan pentingnya bersama-sama mengawasi praktik di lapangan. Pertama, meningkatan awareness atau literasi keuangan masyarakat melalui sosialisasi dan publikasi himbauan melalui media sosial. 

Kedua, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara, seperti cek nomor Badan Hukum KSP dari Kemenkum dan HAM (termasuk legalitas ijin usaha dari OSS), cek ke Dinas KUMKM setempat dan Kemenkop dan UKM (melalui sistem ODS dan NIK). Jika terkait dengan pinjaman online, dapat dicek melalui sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi. 

 

Ketiga, pengawasan terpadu melalui Satgas Waspada Investasi. Tujuannya agar penanganan kasus dapat diupayakan secara kolaboratif dengan K/L terkait termasuk aparat penegak hukum setempat.

 
Berita Terpopuler