BWI Perkenalkan Aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir

Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif.

Republika/Putra M. Akbar
Ketua Badan Wakaf Indonesia Mohammad Nuh menyampaikan paparan saat berkunjung ke kantor Republika di Jakarta, Kamis (10/9). Kunjungan tersebut membahas persiapan menjelang Rakornas Badan Wakaf Indonesia yang akan dilaksanakan secara tatap muka dan virtual di Hotel Sultan Jakarta, Senin (14/9). Republika/Putra M. Akbar
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Badan Wakaf Indonesia (BWI) meluncurkan aplikasi e-Services Pendaftaran Nazhir. Melalui aplikasi ini diharapkan memudahkan masyarakat menjadi pengelola wakaf dan sebagai upaya Integrasi Data Wakaf Nasional agar transparansi serta akuntabilitas pengelolaan wakaf semakin kuat.

Baca Juga

"Transformasi digital telah menjadi program strategis BWI saat ini, dan peluncuran aplikasi e-Services ini dapat semakin menguatkan layanan dan tata kelola wakaf nasional," ujar Ketua BWI Mohammad Nuh dalam siniar yang dipantau dari Jakarta, Kamis (1/7).

Nazhir merupakan pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif (pihak yang mewakafkan harta benda) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Nazhir bisa perorangan atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Menurutnya, siapapun dapat menjadi Nazhir sepanjang ia bisa melakukan tindakan hukum serta bertanggung jawab atas harta benda wakaf yang dikelola.M. Nuh mengatakan aplikasi e-Services diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BWI atas pengelolaan wakaf yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Aplikasi e-service tersebut menjadi bagian penting dari proses membangun sistem integrasi data wakaf nasional," katanya.

Selain memudahkan masyarakat yang akan mendaftar sebagai Nazhir, juga dilengkapi dengan layanan pendataan harta benda wakaf. Aplikasi e-Services pendaftaran Nazhir dapat diakses melalui laman layanan.bwi.go.id.

"Layanan ini mewajibkan para Nazhir yang sudah terdaftar untuk menginput data harta benda wakaf yang telah diterima secara berkala. Dengan demikian, update data penghimpunan harta benda wakaf secara nasional dapat diketahui dengan cepat dan akurat," katanya.

Ia mengatakan aplikasi e-Service ini akan terus dikembangkan agar tata kelola wakaf nasional semakin baik. Beberapa fitur yang akan dibuat seperti laporan bulanan dan laporan enam bulanan Nazhir, usulan ruislag, aplikasi akuntansi Nazhir serta fitur aduan Nazhir dari masyarakat.

 
Berita Terpopuler