Covid Melonjak, PPKM Darurat Mulai Diterapkan

PPKM Darurat akan berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

Republika/Thoudy Badai
Pemerintah menerapkan PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Rep: Havid Al Vizki Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Jokowi mengaku keputusan Pemberlakukan PPKM Darurat diambil setelah banyak masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan para kepala daerah.

Ia mengatakan, PPKM darurat akan membatasi kegiatan masyarakat secara lebih ketat sejak 3-20 Juli 2021. Ia juga menunjuk Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan untuk menjelaskan terkait PPKM Darurat kepada masyarakat.

Ia pun meminta kepada masyarakat untuk turut mematuhi keputusan pemerintah demi keselamatan.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis

 
Berita Terpopuler