Ketok Palu Jokowi untuk PPKM Darurat Mulai 3 Juli

Rincian PPKM Darurat akan disampaikan lebih lanjut oleh Luhut Pandjaitan.

Antara/Muhammad Adimaja
Warga membayar belanjaannya di m bloc market, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Pemerintah menyampaikan bahwa supermarket, mall dan sektor2 esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali yang rencana akan berlaku mulai awal Juli mendatang.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Sapto Andika Candra, Flori Sidebang, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Kebijakan untuk menekan laju penularan Covid-19 yang signifikan ini berlaku di 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021.

Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Kamis (1/7), Presiden Jokowi meminta masyarakat mematuhi ketentuan PPKM darurat dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Menurut presiden, langkah yang diambil ini bisa menekan penularan Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat lebih cepat.

"Setelah mendapat banyak masukan dari menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka.

PPKM darurat ini, ujar Jokowi, akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. "Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat saya sudah meminta Menteri Koordinator Marinves (Luhut Binsar Pandjaitan) untuk menerangkan sejelas-jelasnya," kata Jokowi.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga memastikan Kementerian Kesehatan terus meningkatkan kapasitas perawatan di rumah sakit, menambah fasilitas isolasi terpusat, juga memastikan ketersediaan obat, alat kesehatan, dan tangki oksigen untuk pasien Covid-19.

Seperti diketahui, teknis pelaksanaan PPKM darurat melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan secara khusus ditunjuk Presiden Jokowi untuk memimpin pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Cakupan pengetatan aktivitas dalam PPKM darurat ini, berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, antara lain:

1. Perkantoran 100 persen work from home (WFH) untuk sektor non-esensial.

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

3. Sektor esensial berlaku 50 persen work from office (WFO) dan untuk sektor kritis dibolehkan 100 persen WFO.

Sektor esensial yang dimaksud antara lain keuangan dan perbankan hingga perhotelan non-karantina. Sementara sektor kritis termasuk kesehatan, energi, keamanan, logistik, transportasi, makanan, hingga konstruksi.

Khusus untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 malam dengan pengunjung 50 persen.

4. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

5. Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away.

6. Kegiatan konstruksi boleh 100 persen dengan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum, termasuk tempat wisata, ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial yang memunculkan keramaian ditutup sementara.

10. Transportasi umum, termasuk angkutan massal dan taksi (konvensional dan online) diberlakukan kapasitas 70 persen.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya.

13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu).

14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan.
a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan siolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.
c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan.

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021.

Sebagai informasi, penerapan PPKM mikro di Jawa Bali ini berdasarkan sejumlah penilaian yang dilakukan atas beberapa parameter. Parameter yang dimaksud mencakup kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, angka kematian, positivity rate, kontak erat per kasus konfirmasi, dan tingkat keterisian tempat tidur di RS.

Baca Juga





Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Felippa Ann Amanta, menyatakan bahwa pemerintah perlu memastikan akses ketersediaan pangan ke seluruh warga saat penerapan PPKM darurat. "Di tengah ketidakpastian yang saat ini kita sedang alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan harus terus terjamin bagi rakyat Indonesia," kata Felippa Ann Amanta dalam siaran pers.

Menurut dia, penerapan PPKM darurat merupakan langkah strategis untuk menekan penyebaran Covid-19. Namun akan diperlukan langkah-langkah tambahan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat. Hal tersebut, lanjutnya, mengingat penerapan pembatasan ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran distribusi pangan.

Ia mengingatkan bahwa pandemi menyebabkan disrupsi pada sektor ekonomi karena sebagian masyarakat kehilangan mata pencahariannya. Felippa menegaskan untuk memastikan agar masyarakat, terutama mereka yang terdampak dan masyarakat prasejahtera, dapat tetap mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau, maka ketersediaan pasokan yang cukup perlu jadi fokus pemerintah.

"Semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi untuk menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia," tegas Felippa. Ia mengemukakan bahwa berdasarkan data Survei Frekuensi Tinggi Bank Dunia, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, 31 persen lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020.

Felippa melanjutkan perlu diingat bahwa rantai pasokan makanan tidak hanya mencakup fasilitas pengolahan makanan tetapi juga meliputi pasokan pertanian serta bahan pengemasan dan industri pendukung makanan lainnya. Kekhawatiran dapat muncul dari para pengusaha industri pendukung makanan lainnya ini.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebanyak Rp 408,8 triliun untuk tahun 2021, untuk mendistribusikan bantuan dan program-program pemerintah guna meringankan beban masyarakat akibat disrupsi ekonomi selama pandemi. Sebagian besar program merupakan lanjutan dari tahun lalu, di antaranya program Kartu Sembako yang juga dikenal sebagai Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp 200.000/bulan/keluarga hingga akhir tahun bagi 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos Tunai (BST) serta Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2021 yang masing-masing ditargetkan menjangkau 10 juta KPM di seluruh Indonesia diharapkan dapat membantu meringankan masyarakat yang rentan selama pemberlakuan PPKM mikro darurat.

Jakarta nantinya juga akan memberlakukan pembatasan yang lebih ketat di sejumlah sektor saat PPKM darurat berlaku. "Jam operasional juga dipercepat dari yang sebelumnya pukul 22.00 WIB, pukul 21.00 WIB, pukul 20.00 WIB dan seterusnya dan juga arus keluar-masuk orang dan barang dibatasi, ditambah pengetatan persyaratan, seperti PCR, vaksin dan lain-lain," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6).

Selain itu, sambung dia, dalam penerapan PPKM darurat tersebut, pembatasan kapasitas juga semakin diperketat. Ia mencontohkan, yang semula aturan kapasitas sebesar 50 persen, dapat berubah menjadi 25 persen.

Lebih lanjut Ariza menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat. Menurut dia, hal ini untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.

"Ya tentu kita akan mengikuti dan menyesuaikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kebijakan dari pusat, umpamanya kami akan membantu melakukan sosialisasi edukasi dan kampanye isi materi dan substansi dari PPKM darurat," ujarnya. "Waktu kita harus dimanfaatkan sebaik mungkin, jangan sampai ada peningkatan lagi, jumlahnya sudah sangat tinggi sekali, sangat signifikan," imbuhnya.

Infografis dokter dan tenaga kesehatan yang wafat akibat Covid-19 - (Republika)

 
Berita Terpopuler