Pembatasan Pergerakan Warga di Kota Palembang

Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di 8 titik kota.

Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.

Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.

Petugas gabungan dari Polrestabes Palembang, Pol PP dan Dishub menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.

Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat melakukan pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Eko Indra Heri (kedua kiri) berbincang dengan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira (kiri) saat meninjau penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.

Rep: Nova Wahyudi Red: Yogi Ardhi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas gabungan dari Polrestabes Palembang, Pol PP dan Dishub menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6) malam. Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.

 
Berita Terpopuler