Didesak Lockdown Hingga PSBB Ketat, Ini Respons Pemerintah

Kebijakan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah adalah penguatan PPKM mikro

Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Rep: Sapto Andika Candra Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pihak mendesak pemerintah pusat lebih tegas dalam melakukan pengendalian Covid-19. Salah satunya, dengan menerapkan penguncian wilayah alias lockdown, atau PSBB ketat seperti yang sempat dilakukan di awal pandemi. Desakan ini merespons lonjakan kasus Covid-19 yang semakin mengganas. DKI Jakarta bahkan terus mencatatkan rekor penambahan kasus harian. Namun, pemerintah masih belum mengambil opsi tersebut. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kebijakan pengendalian Covid-19 yang dilakukan pemerintah adalah penguatan PPKM mikro. Fokus pengendalian, ujar Airlangga, dilakukan di seluruh zona merah dalam lingkup desa, kelurahan, atau kecamatan. 

"Yang kita lakukan adalah penguatan PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan. Di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan. Jadi itu mengatur kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan kedisiplinan masyarakat," kata Airlangga dalam keterangan pers usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, Senin (21/6). 

Sebelumnya, skema yang sama sempat dilakukan lebih dulu untuk mengendalikan lonjakan kasus di beberapa daerah. Penguatan PPKM mikro, ujar Airlangga, sudah terbukti cukup ampuh menekan angka penularan di Kudus, Jawa Tengah dan Bangkalan, Jawa Timur. Penguatan PPKM mikro sendiri dilakukan dalam waktu dua pekan, dimulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Setidaknya ada sepuluh sektor yang diatur diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penebalan PPKM mikro. Airlangga menjelaskan, sektor pertama berkaitan dengan aktivitas perkantoran atau tempat kerja. Untuk daerah zona merah, 75 persen karyawan harus menjalankan work from home atau bekerja dari rumah. 

"Sedangkan di zona nonmerah 50-50 dengan penerapan prokes ketat, penerapan waktu kerja secara bergiliran," kata Airlangga. 

Kemudian sektor kedua adalah pendidikan, berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar. Seluruh aktivitas belajar mengajar, ujar Airlangga, wajib dilakukan secara daring 100 persen untuk zona merah. Sementara zona selain merah, kegiatan belajar mengajar bisa merujuk pada aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 

Ketiga, berkaitan dengan aktivitas masyarakat di sektor esensial seperti industri pelayanan dasar, utilitas publik, hingga tempat pemenuhan kebutuhan pokok seperti supermarket dan apotek. 

"Ini juga berjalan dengan regulasi dan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes yang lebih ketat. Kalau industri ada IOMKI (izin operasional dan mobilitas kegiatan industri)," katanya.

 

Sektor selanjutnya berkaitan dengan kegiatan masyarakat di restoran, warung makan, pedagang kali lima, hingga pelapak jalanan. Untuk seluruh aktivitas tersebut, baik di pasar atau pusat perbalanjaan seperti mal, kegiatan makan di tempat atau dine in hanya diizinkan 25 persen dari total kapasitas. Sementara sisanya harus take-away atau dibawa pulang. 

Jam operasional restoran pun dibatasi sampai jam 8 malam. Ditambah lagi, seluruh pengelola restoran dan merchant di pusat perbelanjaan wajib menjalankan protokol kesehatan ketat. 

"Kemudian kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar, dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal sampai jam 20.00 dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas," kata Airlangga. 

Poin kelima adalah kegiatan konstruksi yang boleh terus berjalan dengan protokol kesehatan ketat. Sementara poin keenam menyangkut kegiatan ibadah. 

Airlangga menekankan, bahwa seluruh aktivitas peribadatan, baik di masjid, mushola, gereja, pura, vihara, atau tempat ibadah lain di zona merah, harus ditiadakan untuk sementara waktu hingga dinyatakan aman. 

Khusus berkaitan dengan ibadah pada Hari Raya Idul Adha nanti, Airlangga menambahkan, pemerintah akan mengaturnya dalam surat edaran tersendiri. Termasuk, perihal aturan mengenai penyembelihan hewan kurban di masa pandemi. 

Poin ketujuh menyangkut kegiatan masyarakat di tempat publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya. Seluruh area publik yang berada di zona merah, ujar Airlangga, ditutup sementara waktu hingga dinyatakan aman. 

"Di zona lain diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda. Dan ini menerapkan prokes yang lebih ketat," katanya.

Kebijakan serupa juga tertuang di poin kedelapan yang mengatur mengenai kegiatan seni, budaya, sosial, dan kemasyarakatan. Airlangga menyebutkan, seluruh lokasi seni, sosial, budaya, dan aktivitas kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian dan kerumunan harus ditutup sampai dinyatakan aman. 

"Kemudian di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dan kapasitas pengaturan ada di pemda dengan prokes yang ketat," katanya.

Ada poin menarik lainnya mengenai aktivitas kemasyarakat. Pemerintah mengatur agar seluruh kegiatan hajatan atau aktivitas masyarakat lain hanya dihadiri 25 persen dari total kapasitas ruangan. Tak hanya itu, hidangan atau makanan yang disajikan harus dibungkus untuk dibawa pulang oleh tamu. 

"Tidak ada hidangan makan di tempat. Artinya makan atau hajat itu juga dibawa pulang," kata Airlangga. 

Poin kesembilan, kegiatan rapat, seminar, atau pertemuan lain yang biasanya dilakukan secara luring, dilarang untuk sementara waktu bagi daerah yang ada di zona merah. Kegiatan serupa di zona selain merah, ujar Airlangga, diperbolehkan dilakukan dengan peserta maksimal 25 persen dari total kapasitas. 

 

"Terakhir, mengenai transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Oleh pemda dengan menerapkan prokes yang lebih ketat," kata Airlangga. 

 
Berita Terpopuler