Jam Malam Diberlakukan di DKI, Tapi Jangan Dibilang Lockdown

Polda Metro tidak mau pemberlakuan jam malam di Jakarta disebut sebagai lockdown.

Prayogi/Republika.
Bus Sekolah yang membawa pasien COVID-19 menuju Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet meninggalkan Puskesmas Kecamatan Menteng, Jakarta, Ahad (20/6). Laju kasus harian Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir dalam tren menanjak, Hal ini membuat angka 2 juta kasus infeksi Covid-19 di Indonesia berada di depan mata.Prayogi/Republika.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Flori Sidebang, Haura Hafizhah, Antara

Menyusul semakin gawatnya penularan Covid-19 di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, dan Satpol PP resmi membatasi mobilitas pengguna di 10 titik di DKI Jakarta mulai malam ini. Pembatasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan (prokes), demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang meninggi di wilayah Ibu Kota.

Baca Juga

"Kebijakan kami secara bersama-sama mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/6).

Menurut Yusri, pembatasan di 10 titik itu dimulai malam ini, dari pukul 21.00-04.00 WIB. Kendati demikian, pihaknya tidak melarang secara total seluruh kendaraan yang melewati 10 ruas jalan tersebut. Artinya tetap ada pengecualian, seperti mobil ambulans, penduduk setempat atau mereka yang hendak menginap di hotel yang ada di 10 titik tersebut.

"Kendaraan yang masuk ke sana kita selektif. Kenapa jam 21.00 WIB? Karena kan ada aturan jam 21.00 WIB malam itu aktivitas sudah harus selesai, restoran sudah harus tutup, Kafe tutup, semua harus tutup," tutur Yusri.

Yusri Yunusmenegaskan pembatasan mobilitas yang akan diberlakukan mulai malam ini di 10 ruas jalan di Jakarta bukan lockdown (karantina). "Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipelesetkan dibilang lockdown segala macam. Tidak ada lockdown, ini pembatasan," kata Yusri.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan ke-10 titik yang akan dilaksanakan pembatasan itu tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Menurutnya, dipilihnya 10 titik tersebut berdasarkan pengalaman yang paling banyak ditemukan pelanggaran prokes.

"Jadi kami telah memilih 10 ruas jalan yang selama ini berdasarkan pengalaman kita semua itu sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021," ungkap Sambodo.

Sementara itu, Wakasatpol PP DKI Jakarta Sahat Marulian mengingatkan, bakal ada sanksi bagi mereka yang melanggar prokes. Sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 759 Tahun 2021, bagi individu yang melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu dan jika tidak membawa dana saat melanggar bakal dikenai sanksi sosial.

"Demikian juga pelanggaran yang terjadi di tempat-tempat rumah makan, tempat usaha dan sebagainya, baik dalam penutupan penutupan 1x24, 3x24 jam sampai denda administratif besarnya sampai dengan Rp 50 juta," tutur Sahat.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga akan memberlakukan pembatasan jam operasional transportasi umum di Ibu Kota. Keputusan ini menyusul kebijakan pembatasan mobilitas pada 10 ruas jalan di Jakarta yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kami dari Dishub Pemprov DKI ingin sampaikan batas waktu operasional sarana transportasi umum umum. Sesuai surat keputusan Kadishub tentang Perpanjangan Petunjuk Terkini dan Pembatasan Sarana Transportasi," kata Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Chaidir di Polda Metro Jaya, Senin (21/6).

Chaidir merinci, jam operasional TransJakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian, Moda Raya Terpadu (MRT) beroperasi pukul 05.00 WIB sampai 23.00 WIB.

Sementara itu, jam operasional Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Sedangkan angkutan perairan mulai beroperasi pukul 05.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

"AMARI dan angkutan tenaga kesehatan TransJakarta pukul 22.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Berikut 10 titik yang dilakukan pembatasan atau penyekatan:

  1. Kawasan Bulungan (Jakarta Selatan)
  2. Kawasan Kemang (Jakarta Selatan)
  3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jakarta Selatan)
  4. Jalan Sabang (Jakarta Pusat)
  5. Jalan Cikini Raya (Jakarta Pusat)
  6. Jalan Asia-Afrika (Jakarta Pusat)
  7. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT) (Jakarta Timur)
  8. Kawasan Kota Tua (Jakarta Barat)
  9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakarta Utara)
  10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) (Jakarta Utara)

In Picture: Rusun Nagrak Cilincing Dioperasikan sebagai Ruang Isolasi

Papan imbauan mematuhi protokol kesehatan di zona merah terpasang di Rumah Susun Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/6). Satuan Tugas Covid-19 memastikan kesiapan Rusun Nagrak Cilincing telah mencapai 100 persen untuk dijadikan tempat isolasi mandiri pasien Covid-19 dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG) per hari ini 21 Juni 2021. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

Gambaran gawatnya kondisi pandemi di Jakarta saat ini tercermin dari tingkat keterisian rumah sakit (RS) rujukan Covid-19. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan, bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Ibu Kota pada Senin (21/6) mencapai 90 persen. Sedangkan untuk ruang ICU, Widyastuti menyebut, saat ini sudah terisi 81 persen.

"Saat ini ada 90 persen keterpakaian tempat tidur isolasi di Jakarta, sedangkan ICU 81 persen. Ini kami total ada 106 RS di DKI Jakarta dengan 13-nya adalah dedicated full untuk Covid-19," kata Widyastuti di Balai Kota Jakarta, Senin.

Widyastuti mengungkapkan, pihaknya terus berupaya meningkatkan jumlah kapasitasi tempat tidur isolasi pasien Covid-19. Di menyebut, pada awal Juni 2021 terdapat sekitar 8 ribu tempat tidur isolasi yang disiapkan. Namun, jelas dia, berdasarkan data terakhir, saat ini jumlah tempat tidur isolasi yang disiapkan telah mencapai 9 ribu unit.

"Sekarang (tempat tidur isolasi) sudah mencapai 9 ribu lebih ya, jadi kalau total dengan tempat ICU ada 10 ribu yang kita siapkan. Artinya, mengingat keterpakaian semakin cepat, sehingga perlu penambahan yang begitu cepat," ujar dia.

Seperti diketahui, DKI Jakarta telah memecahkan rekor kasus harian Covid-19 dalam tiga hari beruntun. Rekor harian pertama terjadi pada Jumat (18/6) dengan jumlah 4.737 kasus baru. Sehari berselang, Sabtu (19/6), rekor itu disalip lagi dengan 4.895 kasus baru. Lalu, pada Ahad (20/6), kasus harian Jakarta memecahkan rekor tertingginya selama pandemi Covid-19, yakni sebesar 5.582 kasus baru.

 

 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyiapkan puluhan wilayah untuk isolasi mandiri (isoman) terpadu. Hal itu perlu dilakukan karena DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang mengalami lonjakan kasus positif Covid-19.

"Kami mengimbau Pemda untuk bisa ikut segera merealisasikan 31 wilayah yang akan dilakukan tempat isolasi mandiri terpadu," ujar Sigit dalam konferensi pers secara virtual, Senin (21/6).

Disamping itu, Sigit menegaskan bahwa penguatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro. Hal itu dilakukan dilakukan menekan laju pertumbuhan kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta. Diantaranya dengan penguatan Testing dan Tracing di masyarakat dan tentunya bakal berdampak pada penambahan jumlah pasien Covid-19 di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.

"Apabila diperlukan hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isoman karena tentunya sangat diperlukan pada saat terjadi penguatan tracing dan testing," kata mantan Kabareskrim Polri tersebut.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban mengatakan pemerintah harus tetapkan lockdown selama dua pekan untuk memperlambat penyebaran virus Covid-19. Ia juga mengingatkan positivity rate Covid-19 di Indonesia sudah hampir 40 persen.

"Saran saya. Lebih bijaksana bagi Indonesia untuk terapkan lockdown selama dua minggu. Untuk apa? Memperlambat penyebaran, meratakan kurva, menyelamatkan fasilitas kesehatan, dan yang pamungkas menahan situasi pandemi jadi ekstrem yang akan membahayakan lebih banyak nyawa," katanya dalam cuitan di akun Twitter miliknya, Senin (21/6).

Kemudian, ia melanjutkan setiap hari terdapat orang-orang yang bertaruh nyawa di rumah sakit. Masyarakat harus sadar dan merenungkan hal ini agar tetap laksanakan protokol kesehatan (prokes).

"Masih saja ada yang menggelar pesta nikah atau sunat putranya ketika positivity rate hampir mendekati 40 persen, yang notabene tinggi juga. Sedangkan banyak orang yang bertaruh nyawa di rumah sakit. Mari kami renungkan," kata dia.

 

Mutasi Virus Covid-19 - (Republika)

 
Berita Terpopuler