KPK Eksekusi Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane

KPK Eksekusi Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Lapas Kedungpane.

Antara/Aprillio Akbar
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan)
Rep: Dian Fath Risalah Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah. Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 berkekuatan hukum tetap atau inkracht

Baca Juga

"Pada Kamis (17/6) Jaksa Eksekusi Suryo Sularso dan Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan MA RI Nomor : 1857 K/ Pid.Sus/2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Agustus 2020 dengan terpidana Wahyu Setiawan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang Kedungpane," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6).

Wahyu akan menjalani hukuman 7 tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan sebagaimana putusan Kasasi MA. Selain dijatuhi hukuman badan, Wahyu juga diwajibkan membayar  denda dengan jumlah Rp200. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Wahyu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun. Hukuman itu terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok. 

 

Sebelumnya dalam putusan kasasi, MA memperberat hukuman Wahyu Setiawan. Meski demikian, Majelis Hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.  

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum. Namun demikian menurut MA, terlepas dari alasan/keberatan kasasi Penuntut Umum, pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa I Wahyu Setiawan perlu diperbaiki sekadar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Senin (7/6) lalu. 

Majelis Hakim Kasasi memperberat putusan pidana penjara Wahyu dari semula enam tahun di tingkat banding menjadi tujuh tahun. Majelis Hakim juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, dari semula Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. 

"Selain itu MA juga memperbaiki putusan judex facti mengenai pidana tambahan yang dijatuhkan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dari 4  tahun menjadi 5 tahun," kata Andi Samsan. 

Menurut MA, terdapat keadaan yang memberatkan Wahyu Setiawan sehingga hukumannya diperberat. Yakni Wahyu selaku pejabat atau penyelenggara negara sebagai Anggota KPU RI bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih dan jujur. 

"Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur, dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ujar Andi Samsan. 

 

 

 

 
Berita Terpopuler