BPJPH Didorong Bentuk Perwakilan di Daerah

Adanya perwakilan BPJPH di derah mempermudah pelaksanaan sertifikasi halal.

Prayogi/Republika.
Suasana rapat dengar pendapat antara Komisi VIII DPR dengan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Noor Achmad dan Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan program tahun 2021 serta isu-isu aktual.Prayogi/Republika
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI mendukung Kementerian Agama membentuk perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah.

Baca Juga

Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily berharap dengan adanya perwakilan, pelaksanaan sertifikasi halal di daerah dapat berjalan secara lebih optimal demi pengembangan ekosistem produk halal.

"Maka agar dapat berjalan secara mudah, efektif dan efisien," katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki mengatakan sertifikasi halal menjadi bagian dari strategi akselerasi kebangkitan UMK melalui kemudahan berusaha.

Menurutnya, sertifikasi halal mudah untuk dilaksanakan oleh pelaku UMK. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memberikan banyak kemudahan bagi pelaku UMK dalam pelaksanaan sertifikasi halal.

Perkembangan regulasi JPH ini berimplikasi positif, antara lain pada percepatan layanan sertifikasi halal, fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal bagi UMK, penataan kewenangan, kepastian hukum, dan mendorong pengembangan ekosistem halal di Indonesia.

"Berdasarkan UU Nomor 33/2014, proses sertifikasi halal produk dalam negeri membutuhkan waktu hingga 97 hari kerja dan sertifikasi halal produk luar negeri selama 117 hari kerja. Regulasi terbaru telah memangkasnya menjadi hanya 21 hari kerja saja," katanya.

 

Secara demografis, Mastuki menjelaskan penduduk beragama Islam di Indonesia mencapai 209,1 juta jiwa atau 87,2 persen dari total penduduk Indonesia atau 13,1 persen dari seluruh populasi muslim di dunia.

Kebutuhan akan konsumsi dan pemakaian produk halal tentu sangat besar potensinya. Hal ini beririsan dengan preferensi muslim terhadap produk halal yang makin baik sebagai bentuk kepatuhan dalam melaksanakan syariat agama.

Sementara secara sosiokultural, di masyarakat sudah tumbuh kreativitas dalam menghasilkan aneka produk halal, misalnya kuliner unggulan dan khas daerah atau produk estetik. Di sisi lain, muncul juga trengaya hidup halal yang merujuk kepada produk halal.

"Dari sisi industri, data menunjukkan bahwa jumlah pelaku UMK Indonesia mencapai 62 juta. Ini potensi sangat besar dan diupayakan terus tumbuh naik kelas, sebagiannya telah berorientasi ekspor," kata dia.

 

 

 
Berita Terpopuler