Politikus PDIP Disebut Dapat Proyek Bansos Puluhan Miliar

Dalam persidangan disebut politikus PDIP terima proyek bansos dari Juliari.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Republika/Thoudy Badai
Rep: Dian Fath Risalah   Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Saksi di persidangan Juliari Batubara menyebut Wakil Ketua Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus disebut mempunyai hubungan kedekatan dengan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Politikus PDIP itu juga terungkap sering bertamu ke ruangan Juliari.

Baca Juga

Hal itu diungkapkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemensos) M Syafii Nasution saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6).

Awalmya, jaksa penuntut umum pada KPK Ikhsan Fernandi mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Syafii Nasution ihwal perkenalannya dengan Ihsan Yunus.

"Saya mengetahui bahwa Saudara Ihsan Yunus memang sangat dekat dengan Pak Menteri Juliari Batubara, dan saya juga mengetahui bahwa Saudara Ihsan Yunus sering bertamu ke ruangan Pak Menteri," tanya jaksa ikhsan.

"Betul," jawab Syafii.

Jaksa pun langsung membacakan BAP milik Syafii. Dalam BAP, Syafii mengaku mengenal Ihsan Yunus sebagai wakil ketua Komisi VIII DPR RI dari fraksi PDI-P. Komisi VIII merupakan komisi yang bermitra dengan Kemensos. Beberapa kali Syafii hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR. Saat itu Syafii melihat Ihsan memimpin RDP.

Masih dalam BAP yang dibacakan jaksa, Syaffi menerangkan bahwa Ihsan Yunus datang ke ruangannya pada Maret 2020. Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Syaffi dilantik sebagai direktur PSKBA pada tanggal 19 Maret 2020.

"Dalam BAP No. 6 Saudara mengatakan 'Saat itu beliau (Ihsan Yunus) menyampaikan ke saya bahwa beliau barusan berkunjung dari ruang Pak Menteri Juliari Batubara dan sudah berbicara terkait paket-paket pengadaan bantuan Covid-19'," kata jaksa Ikhsan.

Ihsan saat itu bermaksud mengerjakan beberapa paket pengadaan bantuan bencana Covid-19 di Direktorat PSKBA yang dipimpun Syafii. Ihsan saat itu juga bertanya kepada Syafii apa saja kegiatan dan paket pengadaan yang ada di direktorat PSKBA. Lantaran mengetahui Ihsan dekat dengan Juliari dan sering datang ke kantor menteri, Syafii saat itu langsung memberikan hal yang diminta Ihsan.

"Saat itu saya langsung menyatakan siap dan langsung mengiyakan permintaan beliau. Pada saat itu kebetulan di Direktorat PSKBA ada paket paket pengadaan penunjang alat-alat penanggulangan wabah Covid-19, seperti masker, disinfektan, sarung tangan, dan APD. Saya sampaikan secara umum paket paket pengadaan yang ada di direktorat kami kepada Ihsan Yunus," sambung jaksa Ikhsan.

"Selanjutnya saya langsung memanggil staf-staf saya yaitu saudara Matheus Joko Santoso dan Deni dan langsung saya sampaikan agar mereka langsung mengurus administrasinya terkait paket-paket pengadaan milik Pak Ihsan Yunus," ujar jaksa Ikshan.

Atas permintaan itu, Syafii kemudian melaporkannya ke Direktur Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin. Oleh Pepen, Syafii diperintahkan untuk mengikuti perintah Ihsan.

"Pepen Nazaruddin kemudian memerintahkan saya untuk mengikuti saja karena beliau orangnya menteri," terang jaksa Ihsan.

Matheus Joko disebut juga membuat laporan tertulis mengenai paket tersebut. Jaksa menyebut Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp 54.430.150.000.

"Selanjutnya, Saudara Ihsan Yunus mendapatkan total paket sebesar Rp54.430.150.000,00 yang terdiri atas paket-paket sebagai berikut sebagaimana dalam tabel nomor 1 nama paket pengadaan bantuan penanganan Covid-19 PT DS Solution'," ujar jaksa.

Secara teknis paket-paket pekerjaan milik Ihsan kemudian dikerjakan atau staf operator yang mengurus paket-paket pengadaan milik Ihsan di Kemensos. Operator tersebut yakni Iman Ikram yang merupakan adik kandung Ihsan Yunus dan Agustri Yogasmara alias Yogas.

"Secara teknis kemudian paket-paket pekerjaan milik Pak Ihsan Yunus tersebut itu dikerjakan oleh staf atau operator beliau yang mengurus paket-paket pengadaan milik beliau di Kemensos, yaitu Saudara Yogas dan Iman Ikram', benar seperti ini saksi?" tanya jaksa.

"Benar," kata Syafii mengamini.

 

Dalam persidangan, jaksa juga membacakan BAP Syafii yang menerangkan paket-paket yang berasal dari kuota milik Ihsan Yunus. Berikut paket-paket yang totalnya Rp 23 miliar tersebut : 

1. Paket sembako 5.000 paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 1 miliar.

2. Paket sembako 10 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 2 miliar.

3. Paket sembako 45 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 9 miliar

4. Paket sembako 55 ribu paket PT Cyber Teknologi Nusantara dengan nilai kontrak Rp 11 miliar

"Seluruh paket diurus Yogas dan Iman Ikram ya? Betul ya?" cecar jaksa.

"Iya," jawab Syafii.

"Jadi, ada ditunjuk perusahaan yang dibawa Yogas?" tanya jaksa Ikhsan.

"Saya tidak ada menunjuk, ini silakan saja yang mampu dan mau karena banyak yang datang untuk mengajukan. Saya tidak tahu persis karena ada tim saya yang menangani dan Pak Ihsan juga langsung kepada Pak Joko," jawab Syafii.

Juliari didakwa menerima suap uang sebesar Rp32 miliar melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos Covid-19, Matheus Joko Santoso.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29, 252 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 
Berita Terpopuler