Ketua DPC PDIP Kendal Akui Terima 48 Ribu SGD dari Juliari

Ketua DPC PDIP Kendal akui terima uang 46 ribu SGD dari Juliari Batubara.

Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK. Republika/Thoudy Badai
Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Ahmad Suyuti,  mengaku menerima uang sebesar Rp508 juta dari mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Uang tersebut diserahkan tim tekniknya bernama Kukuh Ary Wibowo.

Baca Juga

"Ada titipan dari pak Menteri, pak Juliari Batubara (jumlahnya agak banyak sekitar Rp500-an juta dalam bentuk dolar Singapura, yaitu 48 ribu dolar Singapura," kata Suyuti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/6).

"Setara Rp508,8 juta," ucapnya menambahkan.

Suyuti menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos Covid-19.

Suyuti mengaku pemberian uang itu dilakukan di Hotel Grand Candi Semarang saat pertemuan Mensos dengan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). "Uang ditaruh di amplop, setelah diserahkan, saya kantongi saja," ungkapnya.

Suyuti menyebut, tidak tahu sumber uang tersebut dari mana. Suyuti bercerita, awalnya dirinya pernah ditelepon oleh Adi Wahyono, Kabiro Umum Kementerian Sosial, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kemensos, yang mengatakan akan diberikan titipan di semarang. Namun, Suyuti mengaku tidak disampaikan titipan dari siapa.

"Saya dipanggil mas Kukuh. 'mas sini mas', di sekitaran situ saja. Ini mas untuk membantu kegiatan DPC dan PAC (Pengurus Anak Cabang), lalu saya sampaikan terima kasih," ungkap Suyuti.

 

Setelah itu Suyuti lalu berkumpul bersama pengurus DPC PDIP Kendal.  Uang tersebut, kataSuyuti sudah habis dipakai untuk mendukung calon bupati dari PDIP Tino Indra Wardono. 

"Dalam BAP saudara menerangkan 'Setelah saya menerima uang Kukuh sebagai uang titipan Mensos Juliari dalam dolar singapura, uang itu saya bawa dan saya tunjukkan ke teman-teman di Kantor DPC PDIP Kendal," tanya Jaksa KPK.

"Di sana direspons kenapa bentuk dolar begitu bagaimana bisa dibagikan? Kemudian saya lihat dulu dengan pak Munawir sebagai ketua pemenangan internal PDIP untuk pilkada dimana daerah-daerah yang masih berpotensi untuk bisa dimenangkan akan diberikan dana operasional', apa benar?" tanya Jaksa KPK lagi.

"Betul," jawab Suyuti.

Suyuti lalu menukarkan uang itu di tempat penukaran uang menjadi Rp508,8 juta selanjutnya sebesar Rp458,8 juta ditransfer ke rekening Suyuti dan Rp50 juta dibawa tunai dan diserahkan ke kiai kampung dan pengurus partai untuk pemenangan pilkada saat rapat DPC PDIP Kendal. 

Sedangkan uang Rp458,8 juta dibagikan ke masyarakat di Kabupaten Kendal yang berpotensi. Uang tersebut, kataSuyuti, sudah dikembalikan ke KPK. "Setelah kejadian ini kami dipanggil kami kaget juga. Saya merasa bersalah. Akhirnya saya minta waktu 1,5 bulan hingga 2 bulan untuk mengembalikan dana Rp508,8 juta," kata Suyuti.

 

 

 
Berita Terpopuler