Setelah Batal, Maka Makin Panjang Antrean Haji

Calon jamaah haji hanya bisa pasha ketika dibatalkan

bayu adji p
tampak calon haji di Tasikmalaya tahun 2019
Rep: Andrian Saputra Red: Muhammad Subarkah

IHRAM.CO.ID, Kebijakan pemerintah membatalkan keberangkatan haji 2021 telah membuat kecewa para calon jamaah haji. Mereka pun harus kembali menunggu dan berharap pelaksanaan haji tahun depan bisa terlaksana dengan normal. Kekecewaan tak bisa pergi haji tahun ini juga dirasakan Zulkifli. Ia bersama istrinya tercatat sebagai calon jamaah haji asal Jambi yang dijadwalkan berangkat tahun ini. 

Zulkifli mengaku segala hal telah dipersiapkannya sejak lama agar bisa berhaji tahun ini. Ia pun senantiasa berolahraga setiap hari untuk menjaga kesehatan fisik. Bahkan Zulkifli pun bersegera mengikuti vaksinasi Covid-19 sebab dikhawatirkan itu menjadi syarat bagi calon jamaah haji luar. Akan tetapi, Zulkifli pun harus menerima kenyataan pembatalan keberangkatan haji tahun ini. 

"Kalau persiapan berangkat sudah persiapan fisik dengan membiasakan jalan kaki setiap pagi, dan persiapan spiritual dengan mempelajari petunjuk haji. Kalau vaksin meningitis sudah tahun lalu, kalau vaksin Covid-19 saya sudah dua kali, dan istri baru sekali. Pada dasarnya sudah siap berangkat," kata Zulkifli kepada Republika beberapa waktu lalu.

Meski begitu, Zulkifli tetap optimis. Di tengah adanya pemberitaan tentang jamaah yang menarik dana hajinya kembali, ia memilih tetap sabar menanti agar bisa diberangkatkan haji tahun depan. 

"Dengan istri sudah sepakat konsisten menunggu tahun 2022 karena pada dasarnya kita meyakini ketentuan Allah," katanya.

 

 

Hal yang sama dirasakan Ali Topan seorang warga Surabaya, Jawa Timur. Ia sudah menunggu agar bisa berhaji sejak 2011. Kini Ali hanya bisa pasrah menerima kebijakan pembatalan haji. Ali pun juga telah mengikuti vaksinasi Covid-19 lantaran mendapat informasi vaksin sebagai salah satu syarat bagi calon jamaah haji. Ali berharap pandemi Covid-19 segera berakhir dan pelaksanaan haji bisa kembali normal tahun depan.

"Belum tahu mundurnya sampai kapan, dan belum pasti juga kan ketika waktunya sudah sampai kita masih ada umur," katanya.

Tertundanya pemberangkatan ibadah haji untuk yang kedua kalinya selama masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada antrean tunggu jamaah haji yang semakin panjang. Di Provinsi Aceh misalnya, ada 4.187 calon jamaah haji yang batal berangkat haji 2021.

Mereka adalah calon jamaah haji yang sama yang batal diberangkatkan pada 2020. Imbasnya daftar tunggu calon jamaah haji di Aceh pun semakin panjang hingga 127.000 orang. Bahkan calon jamaah diperkirakan harus menunggu 30 tahun sesuai jadwal pemberangkatan.

Kendati demikian menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Iqbal sejauh ini belum ada jamaah yang melakukan penarikan dana haji. "Untuk saat ini kita belum menerima laporan calon jamaah haji yang menarik uangnya atau membatalkan porsinya," kata Iqbal. 

Menurutnya Kemenag Aceh terus melakukan sosialisasi dan eduaksi kepada masyarakat pasca pembatalan keberangkatan haji 2021. Ia pun meminta masyarakat bersabar dan berdoa agar pandemi berakhir dan pelaksanaan haji tahun selanjutnya bisa terlaksana dengan normal. 

Sementara itu Kakanwil Kemenag Sulawesi Selatan mencatat ada sebanyak 7.272 calon jamaah haji yang batal berangkat ke Tanah Suci pada tahun ini. Padahal jamaah haji telah melakukan suntik vaksin Covid-19.

"Calhaj itu sudah divaksin semua, termasuk bagi calhaj lanjut usia (lansia) sebagai antisipasi instruksi pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Kami sudah persiapkan semua," kata Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Khaeroni.

Menurutnya  keputusan yang diambil pemerintah karena hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait kuota haji Indonesia, termasuk calon haji dari negara lainnya. Sehingga menurutnya waktu yang tersedia tidak memungkinkan bagi Indonesia untuk mempersiapkan pelaksanaan haji. Pada sisi lain menurutnya pandemi Covid-19 pun masih merajalela. Oleh karena itu ia berharap masyarakat bisa menerima keputusan itu dan memakluminya. 

 

 

Sementara itu saat dikonfirmasi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan panjangnya antrean jamaah haji. 

Ia mengatakan pemerintah terus melakukan langkah-langkah melalui perbaikan regulasi Semisal melalui proses pendaftaran jamaah haji, pembatasan usia jamaah haji, hingga melarang dana talangan setoran awal.  

Disamping itu jelas Khoirizi pemerintah  akan terus melobi pemerintah kerajaan Arab Saudi untuk meminta tambahan kuota haji yang diikuti dengan perbaikan dan peningkatan sarana layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina agar bisa menampung jamaah lebih banyak lagi. Sementara Khoirizi memastikan bagi jamaah yang haji 2020 dan 2021 yang tertunda keberangkatannya akan berangkat pada 2022 dan 2023.

"Bagi jamaah yang terpaksa tertunda untuk tahun 2020, 2021 maka pemerintah sudah memiliki sistem yang baku melalui siskohat dengan mengedepankan asas keadilan, yang daftar duluan berangkat duluan, yang daftar belakangan berangkat belakang. Jadi yang mestinya berangkat tahun 2020 akan berangkat tahun 2022, yang mestinya berangkat tahun 2021 berangkat tahun 2023 dan seterusnya," katanya. 

Sementara berkaitan kerjasama dengan negara lain yang memiliki kuota haji lebih dan tidak terpakai agar bisa dimanfaatkan oleh jamaah haji Indonesia, menurut Khoirizi kemungkinan itu selalu terbuka.

Meski begitu menurutnya pembagian  kuota haji ke negara-negara pengirim jamaah haji didasari oleh keputusan konferensi OKI tahun 1987 dengan asumsi setiap 1000 penduduk muslim negara mendapat 1 kuota haji. Sehingga menurutnya hal itu pun  perlu proses yang panjang tidak saja antar pemerintah (G to G) namun juga dengan kerajaan Arab Saudi dan juga negara-negara OKI. 

"Tentu kita terus melakukan kajian dan memperbaiki regulasi yang ada dengan menerima masukan dari semua pihak dan memang sampai saat ini sistem yang ada masih sangat sesuai dengan tidak meninggalkan asas keadilan sebagai amar undang undang nomor 8 tahun 2019," katanya.

 

 
Berita Terpopuler