DPR Pastikan Dana Haji Aman dan Bukan untuk Infrastruktur

Dana haji dikelola oleh BPKH dan diawasi Komisi VIII DPR RI

Istimewa
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. Ace Hasan Syadzily memastikan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dia menjelaskan, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan bahwa pengelolaan dana haji aman dan tidak digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dia menjelaskan, dana haji itu sepenuhnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan diawasi oleh Komisi VIII DPR RI.

"Yang perlu kami sampaikan, tidak benar sama sekali kalau uang haji itu dipergunakan untuk hal-hal yang di luar kepentingan ibadah haji," kata Ace dalam keterangan, Ahad (6/6).

Dia mengungkapkan, pengamatan DPR memastikan bahwa tidak ada anggaran haji yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur. Dia menambahkan, dana haji itu telah disimpan dengan mekanisme pembiayaan sukuk (Obligasi Syariah) atau surat berharga syariah negara (SBSN).

"Karena kan sebetulnya dana haji tersebut kalau hanya disimpan begitu saja tentu kan tidak akan memberikan manfaat yang besar buat kepentingan ibadah haji juga," katanya.

Ace menerangkan bahwa dana haji itu ada yang disimpan di bank-bank syariah, ada yang diinvestasikan atau ditingkatkan melalui surat berharga. Politisi Golkar itu mengatakan, surat berharga itu ada nilai manfaat yang didapatkan dari penempatan di sukuk tersebut.

Dia melanjutkan, karena uang haji itu ditempatkan dengan skema SBSN, maka bagi siapapun yang mempergunakan SBSN tersebut menjadi hak yang menggunakannya. Namun, lanjut dia, ada kewajiban untuk memberikan nilai manfaat bagi penggunaan SBSN itu.

Dia menjelaskan, manfaat rata-rata flat di angka tujuh persen. Krena itu dana haji itu akan mengalami kenaikan dari nilai manfaat yang didapatkan dari mekanisme pemanfaatan di perbankan syariah, ada yang diinvestasi dalam negeri, investasi luar negeri, termasuk diantaranya soal surat berharga syariah negara itu.

"Nah apakah para jemaah haji mendapatkan nilai manfaat dari itu? Dapat, yang perlu kami sampaikan bahwa setiap tahun pembiayaan haji itu, misalnya untuk tahun 2019 yang lalu, biaya haji itu sesungguhnya Rp 70 juta," katanya.

Kemudian, kata dia, jamaah haji hanya membayar Rp 35 juta. "Nah darimana sisa pembayaran yang Rp 35 juta sisanya? Ya itu diambil dari nilai manfaat dana kelolaan haji itu. Jadi memang dana haji tersebut ya ada, dan aman," jelas Ace.

Dia pun mengimbau masyarakat agar jangan terlalu percaya terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk mengenai dana haji tersebut. Dia meminta masyarakat tabayun kalau ada sesuatu yang meragukan informasi tersebut.

"Kalau misalnya masyarakat menarik dana haji, itu diperbolehkan, tapi tentu nanti ada konsekuensi, konsekuensinya misalnya dia tidak bisa mendapatkan nomor porsi, atau nomor porsinya akan gugur," katanya.

Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti. "Dana haji tidak digunakan oleh pemerintah. Sebab, jika akan digunakan, pasti BPKH akan menyampaikan ya kepada DPR," kata Endang dihubungi terpisah.

Endang pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan hoaks terkait dana haji tersebut. "Insya Allah komisi VIII DPR akan memastikan dana haji dikelola dengan aman sesuai dengan syariah Islam," pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menjelaskan bahwa dana haji yang bersumber dari setoran pendaftaran haji sesuai amanat Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014, dikelola oleh BPKH. Dia menambahkan, setoran daftar haji sebesar Rp25 Juta dikelola oleh BPKH selama masa daftar tunggu.

"Hasil kelolaan BPKH itu yang melunasi seluruh kebutuhan berangkat haji setiap jamaah. Jamaah haji kita pada dasarnya hanya membayar rata-rata Rp 35 juta, padahal biaya haji dibutuhkan sekitar Rp 64 Juta sampai Rp 70 juta setiap jamaah. Untuk memcukupi itulah BPKH diamanatkan mengelola uang haji agar tertutupi kekurangannya," jelasnya.

Marwan kembali memastikan bahwa yang mengelola uang haji adalah BPKH. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan kalau DPR selalu mengawasi dan meminta perkembangan kelolaan ke BPKH agar uang haji dapat dipantau dalam prosedur yang baik dan menghasilkan.

 

Adapun mengenai isu di media sosial yang menyebut dana haji digunakan untuk proyek pemerintah, Marwan menilai isu itu sengaja dibuat pihak tak bertanggungjawab agar masyarakat resah. "Karena selama ini uang haji tidak ada masalah, kenapa sekarang gencar beritanya?" pungkasnya.

 
Berita Terpopuler