Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Sandungan Ibadah Haji 2021

Jamaah haji tidak bisa menyelesaikan arbain karena masa tinggal dibatasi.

Republika/Thoudy Badai
Penerapan Protokol Kesehatan Jadi Sandungan Ibadah Haji 2021. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di area replika kabah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (3/6). Asrama Haji Pondok Gede mempersiapkan layanan satu atap dengan memenuhi standar protokol kesehatan untuk jamaah haji jika sewaktu-waktu pemerintah Arab Saudi mengizinkan jamaah Indonesia melaksanakan ibadah haji. Republika/Thoudy Badai
Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Dampak penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Arab Saudi karena situasi pandemi menjadi pertimbangan pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Baca Juga

Berkaca pada penyelenggaraan umroh awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan sholat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan sholat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk sholat jamaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jamaah tidak bisa menjalankan ibadah Arbain," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

Yaqut menambahkan, pembatalan keberangkatan jamaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji, reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020 M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M.

“Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jamaah aman. Dana haji aman. Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu hoaks," ujarnya.

 

Yaqut menyampaikan simpati kepada seluruh jamaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini. Untuk memudahkan akses informasi masyarakat, selain Siskohat, Kemenag juga telah menyiapkan posko komunikasi di Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kemenag juga tengah menyiapkan WA Center yang akan dirilis dalam waktu dekat.

“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai,” katanya.

Kasus harian Covid-19 di Indonesia dari 26-31 Mei 2021 misalnya, rata-rata masih di atas 5.000 kasus. Ada sedikit penurunan pada 1 Juni 2021, tapi masih di angka 4.824 kasus.

Sementara kasus harian di 11 negara pengirim jamaah terbesar per 1 Juni juga relatif masih tinggi dengan data sebagai berikut: Arab Saudi (1.251), Indonesia (4.824), India (132.788), Pakistan (1.843), Bangladesh (1.765), Nigeria (16), Iran (10.687), Turki (7.112), Mesir (956), Irak (4.170), dan Aljazair (305). Untuk negara tetangga Indonesia, tertinggi kasus hariannya per 1 Juni 2021 adalah Malaysia (7.105), disusul Filipina (5.166), dan Thailand (2.230). 

Singapura, meski kasus harian pada awal Juni adalah 18, namun sudah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji. Sedangkan Malaysia memberlakukan lockdown. 

 
Berita Terpopuler