Haji Batal, Menag: Menjaga Jiwa Harus Diutamakan

Menag menyatakan pemerintah memiliki amanah melindungi jamaah haji.

Antara/Muhammad Adimaja
Haji Batal, Menag: Menjaga Jiwa Harus Diutamakan. Menag Yaqut Cholil Qoumas mengikuti raker dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021). Rapat yang membahas perkembangan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tersebut akan dilakukan secara tertutup.
Red: Ani Nursalikah

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan agama mengajarkan menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Undang-Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah juga memberikan amanah kepada pemerintah untuk melaksanakan tugas perlindungan. 

Baca Juga

Karenanya, faktor kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah menjadi faktor utama. “Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi, tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara,” kata Yaqut dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis (3/6).

Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru Covid-19. Di sisi lain, pemerintah Arab Saudi sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 H, juga belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," katanya. 

Kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan belum dapat difinalisasi.

Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi. Demikian pula penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jamaah dengan Saudi. MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan.

"Padahal, dengan kuota lima persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," ujarnya.

Pemerintah memutuskan tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia. Pemerintah menilai pandemi Covid-19 yang masih melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah.

 
Berita Terpopuler