PPKM Mikro per I Juni untuk Cegah Puncak Penyebaran Covid-19

Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Per 1 Juni

ANTARA /Adiwinata Solihin
Camat Dungingi memberi masker dan teguran kepada warga saat razia masker di posko Kampung Tangguh Dungingi, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (1/6/2021). Pemerintah Kota Gorontalo mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro selama 14 hari dan mengoptimalkan posko penanganan dalam rangka pengendalian COVID-19.
Rep: Rr Laeny Sulistyawati Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. PPKM mikro diberlakukan karena penularan Covid-19 masih terjadi, bahkan diperkirakan mencapai puncaknya di Juni lantaran banyaknya orang yang masih nekat mudik lebaran meski telah dilarang.

Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting S mengatakan, Setelah operasi penyekatan selesai, dan mudik lebaran selesai per 31 Mei lalu maka PPKM skala mikro di lingkup nasional menjadi instrumen utama untuk mengendalikan dan mengawasi Covid-19. 
 
"Oleh karena itu, PPKM Mikro di seluruh provinsi diterapkan mulai 1 Juni hingga 14 Juni 2021," ujar Ginting saat dihubungi Republika, Selasa (1/6). Pihaknya memilih selama periode ini karena diperkirakan bulan ini merupakan puncak kasus Covid-19.
 
Ia menjelaskan, peningkatan kasus Covid-19 terjadi karena banyak yang tidak taat dengan protokol kesehatan, banyak yang melanggar adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 yang tidak boleh mudik tapi pulang kampung.
 
Satgas memperkirakan sekitar 1,5 juta orang melaksanakan mudik. Tak hanya pulang kampung, ia mengakui masih banyak orang berkerumun misalnya ke tempat belanja Tanah Abang, Kebun Binatang Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, Ancol dan sebagainya termasuk taman wisata di Serang.
 
Kerumunan inilah yang diperkirakan membuat terjadi kenaikan kasus. Tak hanya ancaman tambahan kasus, dia melanjutkan, Indonesia juga dihadapkan dengan varian baru virus yang ditemukan.
 
Ginting kemudian mengutip data dari Kementerian Kesshatan (Kemenkes) bahwa ada 54 varian baru virus yang ditemukan secara sporadis, ada yang imported cases dibawa dari luar negeri dan ada juga yang jadi transmisi lokal. 
 
"Sehingga, kami harus melakukan pencegahan supaya status bisa terkontrol (salah satunya dengan PPKM Mikro). Kenapa harus dikontrol?karena kasus positif sudah diatas 100 ribu dan angka kematian lebih dari 50 ribu," ujarnya.
 
Dia menambahkan, PPKM skala mikro diterapkan di seluruh provinsi mulai 1 Juni hingga 14 Juni atas arahan presiden Joko Widodo dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto. 
 
Menurut Ginting, PPKM skala mikro kali ini dilakukan oleh posko desa atau posko kelurahan yang didampingi aparat Babinsa dan Babinkamtibmas bersama relawan dan aparat lainnya di tingkat desa. Kemudian aparat ini bersama-sama mengendalikan, mengawasi semua RT/RW yang ada. 
 
"Sehingga, kepala RT/kepala RW harus bisa melihat keluarga yang sakit, bergejala atau yang terkonfirmasi, kemudian rumah kosong yang ditinggal mudik dan sudah balik maka harus bisa diberi identifikasi bahwa mereka ini harus dikarantina," katanya.
 
Oleh karena itu, inting  berharap desa dan kelurahan memfasilitasi menyiapkan tempat karantina mandiri untuk kontak erat dan pasien yang terkonfirmasi positif. Kalau kontak erat maka menjalani karantina mandiri dan kalau sudah sakit positif atau bergejala maka ditempatkan di ruang isolasi mandiri.
 
Kemudian Satgas berharap aparat di desa dan kelurahan mengawasi isolasi mandiri. Selain itu, ia meminta aparat desa harus mengawasi pergerakan orang, utamanya aparat desa di zona merah dan oranye. Tak hanya itu, ia meminta para kepala desa dan lurah juga jangan menciptakan stigmatisasi, baik di zona merah, oranye, kuning. 
 
Apalagi, lanjut Ginting, tujuan identifikasi tersebut murni hanya untuk membedakan mana yang terjangkit virus dan mana yang tidak supaya bisa diselesaikan.
 
Sebelumnya, PPKM berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di seluruh provinsi di Indonesia. 
 
Keputusan tersebut  disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
 
"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga, Senin (24/5). Dengan penambahan empat provinsi, artinya PPKM mikro ini berlaku di seluruh provinsi di Indonesia. 
 

 

 
Berita Terpopuler