Langgar Prokes, Dua Kolam Renang di Deliserdang Ditutup

Jika kembali ditemukan tidak mematuhi prokes lagi, maka izin usahanya akan dicabut.

Antara/Rony Muharrman
Pengendara becak bermotor melintas di depan mural bergambar Polwan memasangkan masker di Jalan Stasiun Kereta Api Medan, Sumatera Utara, Rabu (3/2/2021). Mural adaptasi kebiasaan baru karya anggota Komunitas Mural Medan ini dibuat sebagai bentuk edukasi sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada warga untuk selalu memakai masker guna mencegah penyebaran COVID-19.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumatera Utara menutup dua kolam renang di Kabupaten Deliserdang karena melanggar protokol kesehatan (prokes). Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penutupan kedua kolam renang itu atas perintah Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Ia menjelaskan, pada Ahad (23/5) itu Kapolda Sumut melakukan patroli udara menggunakan helikopter guna memantau situasi. Dari pemantauan tersebut didapati dua kolam renang di Kabupaten Deliserdang yang menerima pengunjung melebihi kapasitas di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Selanjutnya Kapolda Sumut menginstruksikan untuk menutup kedua lokasi pemandian itu," ujarnya.

Wahyudi menyebutkan, kedua lokasi pemandian yang melanggar prokes itu yakni Kolam Renang Istiqlal di Marendal dan Kolam Renang Pondok Cabe di Patumbak. Kolam Renang Istiqlal diperkirakan menerima pengunjung sebanyak 1.000 orang dan Kolam Renang Pondok Cabe dipadati 2.000 orang.

Karena menerima pengunjung lebih dari 50 persen kapasitas, kedua kolam renang tersebut ditutup untuk sementara waktu. Polda Sumut telah berkoordinasi dengan kedua pengelola kolam renang dan memberikan edukasi agar mematuhi prokes.

"Apabila nantinya masih ditemukan pengunjung yang melebihi kapasitas dan tidak mematuhi prokes, maka izin usaha akan dicabut," ujar dia.

 
Berita Terpopuler