Penumpang Kapal Sumenep-Jangkar Wajib Rapid Antigen

Penumpang kapal jurusan kepulauan tak perlu menunjukkan surat tes cepat antigen.

Antara/Umarul Faruq
[Ilustrasi] Petugas memeriksa hasil spesimen usai melakukan tes cepat (rapid test) Antigen COVID-19.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP -- Petugas di Pelabuhan Kalianget, Sumenep, Jawa Timur, mewajibkan para calon penumpang kapal yang hendak menyeberang ke Pelabuhan Jangkar, Situbondo mengantongi hasil rapid test antigen. Langkah ini guna mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga

"Kalau tidak punya keterangan bebas Covid dari hasil tes cepat antigen di Puskesmas dan rumah sakit, mereka bisa melakukan tes antigen di pos pelayanan yang kami sediakan di sini," kata Kepala Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Pelabuhan Kalianget, Sumenep Muslimin di Sumenep, Ahad.

Ia menjelaskan kebijakan itu hanya berlaku untuk penumpang kapal dari Pelabuhan Kalianget, Sumenep yang hendak menuju Pelabuhan Jangkar, Situbondo. "Kenapa hanya yang ke Situbondo, karena di sana sudah masuk wilayah luar Kabupaten Sumenep," katanya.

Untuk penumpang kapal jurusan kepulauan, tidak perlu menunjukkan surat keterangan tes cepat antigen. Muslimin menjelaskan ketentuan tentang surat keterangan bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes cepat antigen itu, sudah berlangsung sejak pemberlakuan pelarangan mudik Lebaran, dan akan berlangsung hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan lain bagi para penumpang kapal, harus mengikuti serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh petugas, seperti pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, serta menggunakan masker. "Yang jelas, semua penumpang harus mematuhi protokol kesehatan, baik penumpang jurusan Jangkar atau Kepulauan, Sumenep," katanya.

 
Berita Terpopuler