Akhir Pelarian Tersangka Pemerkosaan yang Juga Anak Politisi

AT diserahkan pihak keluarga pada Jumat dini hari ke Polrestro Bekasi.

Istimewa
Anggota DPRD Kota Bekasi, IHT, menyerahkan anaknya, AT (21), tersangka kasus persetubuhan dan perdagangan orang ke Polres Metro Kota Bekasi, Jumat (21/5)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Uji Sukma Medianti, Ali Mansur

Baca Juga

AT (21), tersangka kasus pemerkosaan dan perdagangan orang yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi, diserahkan pihak keluarga ke pihak Polres Metro Bekasi Kota, Jumat pagi (21/5), pukul 04.00 WIB. AT sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kuasa hukum keluarga AT, Bambang Sunaryo, mengatakan, tersangka diserahkan oleh ayah kandungnya didampingi pengacara. Ayah kandung AT berinisial IHT, diketahui merupakan anggota DPRD Kota Bekasi.

"Sejak tadi malam kami jemput, dan jam 4 pagi kami diterima Kanit Jatanras dan PPA," kata Bambang ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/5).

AT sudah buron sejak dinyatakan sebagai tersangka pada 19 Mei 2021. Laporan dari pihak korban berinisial PU (15) dilayangkan pada 12 April 2021 lalu dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. Kasus ini berkembang dari pencabulan disertai tindak kekerasan kepada anak di bawah umur, menjadi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut Bambang, AT dijemput keluarganya saat berada di rumah kawannya di Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Bambang tak menerangkan secara detail terkait dari mana informasi awal keberadaan tersangka dengan dalih sejak awal pihak keluarga sudah lost contact dengan tersangka sejak Januari 2021.

"Kami keluarga memang sedang mencari begitu waktu orangtuanya diminta mengklarifikasi waktu itu. Jadi, kami semua bergerak mencari tahu keberadaan AT," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (21/5).

"Kami concern-nya adalah bahwa kami dari penasihat hukum yang mendampigi AT ini tidak menampik proses hukum. Jadi, kami hadapi, tidak menghindar," kata Bambang menambahkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, menambahkan bahwa AT saat ini masih dalam pemeriksaan pihak Polda Metro Jaya. Berbeda dengan keterangan kuasa hukum tersangka, menurut Yusri, AT diamankan oleh petugas bukan diserahkan oleh pihak keluarga.

"Perkembangan penanganan tindak pidana persetubuhan di bawah umur, di Bekasi kota, pukul 4 subuh sudah diamankan inisial AT masih dalam pemeriksaan Polda Metro Jaya," ungkap Yusri saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (21/5).

"(Pelaku) Melakukan persetubuhan atau pemerkosaan yang disertai dengan menjual korban tersebut kepada orang lain melalui aplikasi Michat," ujar Yusri menambahkan.

Akibat perbuatan AT, kerugian fisik dan psikis dialami oleh korban PU (15). PU bahkan sampai harus menjalani operasi di bagian kelaminnya karena ditemukan benjolan.

"Kata dokter hasil visum terjadi benjolan di dalam alat kelaminnya sehingga harus dioperasi," kata Kasie Perlindungan Khusus Anak DP3A Kota Bekasi, Mini, kepada wartawan, belum lama ini.

Penyakit kelamin yang diderita oleh korban senada dengan temuan bukti bahwa pelaku menjual korbannya ke pria hidung belang. Korban dijual melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh pelaku, termasuk negosiasi. Berdasarkan pengakuan korban, dalam sekali melayani pelaku mendapatkan Rp 400 ribu.

"Berdasarkan pengakuan dari korban, korban mengaku dalam sehari bisa melayani 4 sampai 5 kali melayani orang (BO)," kata pendamping korban dari KPAD Kota Bekasi, Novrian.

Sebelumnya, ayah korban bersinisial D mengatakan, sejak awal kejadian pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan keluarga pelaku. Namun, menurutnya, tidak ada iktikad baik dan serius dalam penyelesaian kasus. Selain itu, pihak keluarga pelaku juga hanya mengutus orang lain dalam penyelesaian masalah asusila ini.

“Tidak ada solusi yang bisa diharapkan, dan itu posisinya bukan keluarga full, hanya utusan, itu yang saya tidak terima,” kata D.

Setelah AT kini diamankan petugas, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, menyebut pihak keluarga akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang. Adapun, pihak kuasa hukum akan berupaya mengambil langkah yang saling menguntungkan, baik bagi korban maupun pelaku.

"Kami akan mengikuti proses ini dengan baik sesuai UU, langkah-langkah akan kami ambil, langkah yang saling menguntungkan baik untuk korban dan pelaku," tutur dia.

Kemarin Bambang menegaskan, pihaknya keberatan jika tindakan AT dikaitkan dengan pekerjaan ayahnya yang merupakan seorang politisi. Diketahui IHT adalah anggota DPRD Kota Bekasi dari Partai Gerindra.

“Sebenarnya jujur saja ya, enggak adil opini dibangun Pak IHT ini seperti tersangka saja, ini enggak boleh, itu salah. Karena AT itu sudah dewasa, umur sudah 21 tahun,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/5).

Bambang mengatakan, AT memang anak kandung dari IHT. Namun, permasalahan hukum yang membelit anaknya sudah murni tanggung jawab masing-masing.

“Permasalahan hukum sudah menjadi tanggung jawab masing-masing. Lebih-lebih dikaitkan dengan partai dan jabatan beliau sekarang, enggak ada hubungannya, sama sekali enggak ada,” tutur dia.

Sejak kasus ini bergulir, ayah pelaku memang sudah sempat memenuhi panggilan pihak kepolisian. IHT sudah datang dan mengklarifikasi mengenai hubungannya dengan tersangka.

Dalam pemberian keterangan pada polisi, disampaikan bahwa AT dan IHT memang ada hubungan dengan anak dan bapak. Untuk perkara yang menyangkut anaknya, itu urusan pribadi anak.

IHT pun menyadari kalau pihaknya menjadi bulan-bulanan di sosial media atas tindak asusila yang dituduhkan pada sang anak. “Opini di medsos itu enggak boleh, itu namanya pembunuhan karakter,” ujar dia menjelaskan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokman meminta agar Polri bertindak tegas dan cepat menuntaskan kasus pemerkosaan terhadap anak di Kota Bekasi.

"Kami meminta Polri untuk tidak segan bertindak tegas kepada terduga pelaku pemerkosaan dan trafficking di Kota Bekasi. Orang tersebut harus dicari, ditangkap, dan jika melakukan perlawanan bisa diambil tindakan tegas dan terukur, seperti penembakan," ujar anggota Komisi III DPR RI, Habiburokman, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/5).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut mendorong agar proses hukum peradilan bisa segera digulirkan dan jika terbukti, pelaku harus dihukum dengan ancaman maksimal sebagaimana diatur di Pasal 76D dan 81 Ayat (5) UU Perlindungan Anak, yakni seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

"Kejahatan seksual kepada anak tidak bisa ditoleransi, korban harus mendapatkan keadilan. Kita harus menunjukkan bahwa negara tidak main-main dalam menjamin hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," katanya.

 
Berita Terpopuler