Diplomasi Kemanusiaan Indonesia Terhadap Palestina

Indonesia saatnya tampil sebagai juru damai menyelesaikan konflik Palestina-Israel.

Republika/Thoudy Badai
Indonesia bisa berperan sebagai juru damai di konflik Israel Palestina.
Red: Karta Raharja Ucu

Oleh : Cecep Darmawan, Guru Besar Ilmu Politik dan Ketua Prodi Magister dan Doktor Pendidikan Kewarganegaraan UPI

REPUBLIKA.CO.ID, Saat ini, warga Muslim di seluruh dunia masih bersuka cita merayakan Hari Raya Idul Fitri. Namun suasana kehidmatan tersebut terkoyak oleh serangan rudal rudal militer Israel ke Palestina. Suasana spiritual-ruhaniah yang semestinya dirasakan oleh seluruh saudara muslim di berbagai belahan dunia, seketika terganggung oleh tindakan Israel terhadap Palestina yang di luar batas kemanusiaan.

Berbagai serangan Israel telah merenggut banyak korban jiwa mulai dari anak-anak, perempuan, hingga orang dewasa. Sebagaimana dilansir berbagai media seratusan lebih, termasuk perempuan dan anak-anak, meninggal dunia.

Bahkan korban luka-luka diperkirakan lebih dari seribuan orang. Begitu pun derita puluhan ribu pengungsi akibat serangan Israel.

Bangsa Indonesia memiliki komitmen penuh terhadap kemanusiaan harus bijak dan tegas menyikapi konflik Israel dan Pelestina. Dalam memandang konflik kedua negara tersebut, Indonesia berkomitmen terhadap Palestina yang harus merdeka dan hidup damai. Alinea pertama Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 pun secara tegas  mengamanahkan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.”

Guna mewujudkan kondisi tersebut, dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, telah menyebutkan salah satu upaya yang dilakukan Indonesia ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Karenanya, Indonesia sebagai bangsa yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga berkemanusiaan yang adil dan beradab, membela Palestina menjadi amanah mulia. Segala bentuk agresi, penjajahan, penindasan, permusuhan, pembunuhan, dan pelanggaran HAM lainnya, tentunya bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah bangsa.

Dalam melihat konflik antara negara Palestina dengan Israel, Indonesia tetap konsisten selalu berdiri dan mendukung kemerdekaan Negara Palestina secara penuh. Terlebih Indonesia tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) memiliki kekuatan politik yang signifikan untuk mendesak OKI agar ikut serta meredakan konflik Palastina-Israel. Selebihnya, bagaimana upaya Indonesia untuk terus menyuarakan dan menggalang berbagai kekuatan dari negara-negara Gerakan NonBlok (GNB) dan dunia internasional untuk mengecam, mengutuk, dan menghentikan segala bentuk agresi yang dilakukan oleh Israel ke Palestina.

Negara Indonesia harus terus melakukan diplomasi agar upaya gencatan senjata dan perdamaian segera dilakukan, sehingga kekerasan dapat dihentikan segara mungkin. Indonesia saatnya tampil sebagai juru damai atau peace maker dalam menyelesaikan konflik antara Palestina dengan Israel.

Upaya inilah yang merupakan bentuk manifestasi atau implementasi dari politik bebas aktif Indonesia. Artinya, diplomasi kemanusiaanlah dan kedamaian yang diutamakan oleh negara Indonesia dalam melihat konflik Palestina dengan Israel.

Marion Harroff-Tavel (2005) dalam artikelnya yang berjudul “The Humanitarian Diplomacy of the International Committee of the Red Cross” menjelaskan diplomasi kemanusiaan merupakan suatu strategi untuk mempengaruhi para pihak yang terlibat konflik bersenjata dan lainnya, baik negara, non-negara, dan anggota masyarakat sipil. Upaya diplomasi kemanusiaan (humanitarian diplomacy) ini harus diupayakan oleh seluruh elemen bangsa Indonesia baik secara resmi melalui jalur diplomatik maupun dukungan kemanusiaan seperti melalui aksi penggalangan dana bagi korban-korban konflik.

Negara Indonesia sebagai bagian dari entitas internasional, begitu pun dengan warga negaranya yang menjadi bagian dari global citizen, tentunya harus bersikap terhadap berbagai tindakan yang mengancam rasa kemanusiaan. PBB selayaknya segera bertindak, agar agresi yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina tidak menambah korban masyarakat sipil yang berpotensi dalam kategori kejahatan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Artikel 7 Rome Statute of the International Criminal Court (Statuta Roma) Tahun 1998.

Indonesia pun sejatinya harus terus mendorong berbagai negara lain dan masyarakat internasional agar dapat menghentikan segala bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina. Hal ini penting guna mewujudkan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

 
Berita Terpopuler