Pemkab Pamekasan Larang Warga Lakukan Takbir Keliling

Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten dengan status zona kuning dan hijau.

Republika/Prayogi
Pemkab Pamekasan Larang Warga Lakukan Takbir Keliling (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,PAMEKASAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur, melarang warga melakukan takbir keliling pada malam Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, guna mengantisipasi kemaraian di jalan raya serta mencegah penyebaran COVID-19.

"Takbir hendaknya digelar di masjid dan mushalla saja," kata Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Madura, Rabu (12/5).

Takbir di masjid dan mushalla maksimal 10 persen dari kapasitas tampung dan diminta agar menaati protokol kesehatan. Antara lain selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Selain itu, Pemkab Pamekasan juga meminta agar panitia penyelenggara menyediakan tes suhu tubuh bagi para jamaah yang hendak melakukan takbir di berbagai masjid dan mushalla dengan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Pamekasan.

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menjelaskan, Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten dengan status zona kuning dan hijau, sehingga kondisi tersebut harus dipertahankan dengan cara menaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang lebih luas lagi.

"Kami juga telah menginstruksikan kepada aparat desa agar pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro juga diperhatikan pada Hari Raya Idul Fitri kali ini," katanya.

 
Berita Terpopuler