Setop Pembangunan Masjid Ahmadiyah, Ini Kata Bupati Garut

Bupati beralasan paham disebarkan Ahmadiyah bukan merupakan ajaran Islam.

Republika/Bayu Adji P
Bupati Garut Rudy Gunawan saat diwawancara.
Rep: Bayu Adji P Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Penyetopan pembangunan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut oleh pemerintah setempat, ramai di media massa. Sejumlah pihak bahkan mengecam langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut itu.

Bupati Garut Rudy Gunawan paham betul langkah Pemkab Garut menyetop pembangan masjid Ahmadiyah di Kampung Nyalindung mengundang komentar dari banyak pihak. Namun, dia tetap pada pendiriannya.

"Saya bukan intoleransi. Hanya saja saya yakin Ahmadiyah itu bukan bagian dari Islam. Itu saja," kata dia melalui keterangan resmi, Senin (11/5).

Menurut Rudy, Ahmadiyah tak bisa disamakan layaknya organisasi masyarakat (Ormas) Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, atau Persatuan Islam (Persis). Sebab, paham disebarkan Ahmadiyah bukan merupakan ajaran Islam.

"Tentu kami beranggapan Ahmadiyah dilarang. Ajarannya tidak sama dengan kita," kata dia.

Dengan keyakinan itu, Pemkab Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Amhadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. SE tertanggal 6 Mei 2021 itu langsung ditandatangani Rudy.

Atas dasar SE tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpil PP) Kabupaten Garut menghentikan pembangunan masjid Ahmadiyah. Dampaknya, sejumlah publik menilai, langkah Pemkab Garut berlebihan.

Namun, Rudy tak gentar. Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum. "Kalau SE Bupati bertentangan dengan UUD, silakan gugat ke MK, MA. Kalau saya melarang pendirian masjid Ahmadiyah bertentangan etika pelaksanaan pemerintahan, kami akan dikoreksi Mendagri dan Gubernur. Kita seeahkan saja," ujar dia.

 

 

Rudy mengaku, enggan berdebat lagi mengenai masalah itu. Namun, dia tetap akan melarang altivitas jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Garut. 

"Saya selaku Bupati Garut, sudah dengarkan masukan berbagai pihak, mempelajari apa yang terjadi. Ini demi ketentraman dan keteriban masyarakat Garut, demi ukhkuwah islamiyah, demi kami semua," kata dia.

Sementara itu, Ketua DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut, Rahmat Syukur Maskawan menilai, Bupati Garut melakukan tindakan diskriminatif dan inkonstitusional dengan mengeluarkan SE tentang Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Ia menegaskan, pengurus beserta warga komunitas Ahmadiyah menolak penutupan paksa Masjid yang sedang tahap pembangunan tersebut.

"Karena baik SKB 3 Menteri 2008 maupun Pergub No 12 tahun 2011 isinya tidak ada larangan pembangunan masjid dan pelarangan kegiatan Ahmadiyah, penutupan tersebut juga tidak disertai dengan berita acara atau surat tugas penyegelan," kata dia, melalui keterangan resmi.

Ia menjelaskan, aksi penolakan pembangunan masjid itu bermula ketika pasa 25 April 2021, datang massa dari luar Kampung Nyalindung, Garut ke lokasi pembangunan masjid. Mereka menuntut aktivitas pembangunan itu dihentikan.

Kemudian, pada 29 April, ketua Pembangunan Masjid Asep Nanu dan Ketua RW 02 Teten menemukan penandaan oleh pihak tidak dikenal terhadap rumah-rumah warga non-Ahmadiyah dengan pita kuning. Selanjutnya, pada 30 April 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri Garut dan Kepolisian Resort Garut untuk audiensi. Namun kedua instansi tersebut menolak dengan alasan masalah itu sedang dibahas di level forkopimda.

 

Kemudian, pada 4 Mei 2021, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut mengirimkan surat ke Bupati Garut untuk audiensi. Namun Bupati menolak untuk ditemui.

Alhasil, pada 6 Mei 2021 Pukul 13.30 WIB, petugas Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, bersama unsur Forkopimcam Cilawu menutup masjid dengan memasang Satpol PP line. Petugas juga memberikan SE Bupati terkait dan melarang aktivitas Ahmadiyah di Kabupaten Garut, berdasarkan SKB 3 Menteri tahun 2008 tentang Ahmadiyah dan Pergub Jawa Barat No 12 tahun 2011

Rahmat mengatakan, DPD Jemaat Ahmadiyah Kabupaten Garut menolak penutupan paksa masjid yang dikelola oleh Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. "Kita menolak dengan keras dikeluarkannya SE yang tidak pernah melibatkan pihaknya dalam pembuatannya," kata dia.

 

Dia meminta, Bupati Garut segera mencabut SE terkait, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah. Bupati sebagai kepala daerah, lanjut dia, wajib memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

 
Berita Terpopuler