Larang Warga Ziarah Kubur Pada 12-16 Mei, Ini Alasan Anies

Anies Baswedan melarang warganya untuk ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei.

Republika/Raisan Al Farisi
ziarah kubur (ilustrasi)
Red: Agung Sasongko

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei. Hal tersebut sebagai antisipasikerumunan yang mungkin terjadi di tempat pemakaman umum (TPU).

Baca Juga

"Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai tanggal 12 Mei sampai dengan hari Minggu 16 Mei," kata Anies usai rapat koordinasi bersama Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Jabodetabek di Jakarta, Senin (10/5).

Tak hanya di Jakarta, seluruh pemakaman yang ada di wilayah penyangga ibu kota juga bakal ditutup selama periode waktu tersebut."Seluruh pemakaman di Jabodetabek akan ditutup dari pengunjung untuk ziarah," ujarnya di Balai Kota.

Meski demikian, Anies mengatakan proses penutupan ini tak akan mengganggu aktivitas pemakaman di TPU karena penutupan dilakukan hanya sebatas untuk para peziarah."Untuk pemakaman sendiri berjalan di tempat-tempat pemakaman itu, nanti diatur oleh dinas pemakaman," ucapnya.

 
Berita Terpopuler